Mantan Istri Tagih Harta Gono Gini Setelah Cerai 20 Tahun, Pria Ini Terpaksa Hancurkan Rumah

Seorang pria bernama Kasnan (50) terpaksa menghancurkan rumahnya setelah mantan istri tiba-tiba datang menagih harta gono gini.

handover
Kondisi rumah milik Kasnan usai dibongkar atas kesepakatan dengan mantan istrinya 

Hasil dari pembongkaran rumah seperti kusen pintu, jendela dan lainnya dibagi oleh kedua pihak yang bertikai.

"Pokoknya mereka mintanya rumahnya dibongkar bersih sampai rata dengan tanah dan dibagi dua," ucap Kasnan.

Kasnan bersama istri dan dua anaknya kini terpaksa mengungsi dengan membuat tempat tinggal sementara persis di samping rumahnya yang sudah dihancurkan.

Mereka kini terpaksa tinggal di gubuk ukuran 3 meter x 5 meter yang dia dibangun dadakan pada malam kemarin.

Dia berharap pihak Pemdes dan Pemerintah Daerah dapat membantu meringankan beban hidup keluarganya.

"Kalau buat rumah lagi saya tidak mampu pekerjaan serabutan begini penghasilan tidak pasti kalau dapat uang hanya cukup untuk makan," keluhnya.

Baca juga: Update Harga HP Oppo Bulan Maret 2021: Cek Harga Oppo A15s, Oppo A1K hingga Oppo Reno 5

Baca juga: Jika Tak Ada Kendala, Bulan Depan Sekolah Tatap Muka di Palu Mulai Dibuka

Baca juga: Tak Kunjung Dapat Panggilan Kerja, Remaja Ini Kesal lalu Lempari Kaca Mobil Perusahaan

Kasianto (42) adik kandung Kasnan, menjelaskan pihak Pemdes mulai dari Kepala Desa dan Kepala Dusun beserta yang bersangkutan datang membawa sekitar 10 orang untuk membongkar rumah kakaknya, sekitar pukul 08.30 WIB.

"Pembongkaran rumah tadi dilakukan secara manual menggunakan martil dan linggis," terangnya.

Menurut dia, pembongkaran rumah terpaksa dilakukan karena kakaknya tidak sanggup memenuhi permintaan mantan istri pertamanya.

"Ya kakak saya tidak punya uang karena pihak sana tiba-tiba minta Rp 30 juta ya kesepakatan dibongkar," pungkasnya.

Berita ini telah tayang di Suryamalang berjudul: Rumah di Trowulan Mojokerto Dibongkar Rata Tanah karena Urusan Gono Gini dengan Mantan Istri

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved