Pemilu 2024

KPU Usulkan Pemiliu 2024 Digelar 14 Februari atau 6 Maret, Begini Respon Mendagri

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 digelar Februari atau Maret 2024.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin
Ilustrasi 

TRIBUNPALU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 digelar Februari atau Maret 2024.

Sedangkan, pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak digelar November 2024.

“KPU telah mencoba melakukan simulasi alternatif hari pemungutan suara, yaitu tahapan pemilu dengan hari pemungutan suara di bulan Februari 2024, yaitu 14 Februari 2024. Kemudian jadwal tahapan Pemilu dengan hari pemungutan suara Maret 2024, yaitu 6 Maret 2024," ujar Plt Ketua KPU Ilham Saputra dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI dikutip dari TribunNews.com, Selasa (16/3/2021).

Dia menjelaskan, usulan itu karena ada kekhawatiran jika pemungutan suara dilakukan April 2024.

Tahapan pilkada akan terpengaruh, sebab akan ada proses sengketa pula di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Kemenkumham Sulteng Kembali Sosialisasikan Pendaftaran HKI, Begini Caranya

Baca juga: Kuasa Hukum Ancam Walkout jika Rizieq Shihab Tak Dihadirkan Dalam Sidang: Biar Sidang dengan Tembok

"Kalau kita laksanakan pada bulan April kekhawatiran kami ketika proses PHPU nanti putusan MK menyatakan PSU, itu akan menunda lagi adanya hasil Pemilu 2024, ini akan berimplikasi pada pencalonan Pilkada 2024," jelas Ilham.

KPU juga mengusulkan tenggat waktu tahapan pemilu diperpanjang, jadi kalau biasanya 20 bulan bisa lebih ditambah lagi," tutur Ilham.

Hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 disimulasikan 13 November.

"Jadwal tahapan pemilihan serentak tahun 2024 disusun berdasarkan UU No. 1 tahun 2015 yang diubah menjadi No. 10 tahun 2016 yaitu November 2024, hari pemungutan suara ancang-ancang kami disimulasikan 13 November 2024," papar Ilham.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, Pemilu April 2024 tidak bisa ditunda dan tetap harus dilaksanakan.

"Kalau gubernur, bupati, dan wali kota masih bisa pelaksana tugas, sementara presiden tidak bisa," kata Mendagri dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta.

Baca juga: Pembeli Pulau Lantigiang Selayar Jadi Tersangka, Pengacara: Jadi Tersangka Bukan Karena Beli Pulau

Baca juga: Lakukan Pemecatan Ketua Umum KNPI, Sekjen dan Wakil Ketua Umum Balik Dipecat

Baca juga: Peringatan untuk Kios yang Tak Punya Izin Jual LPG 3 Kg, Siap-siap Didatangi Polisi

Belajar dari Pemilu 2019, kata Mendagri, pada prinsipnya terlaksana dengan cukup baik meskipun ada dinamika yang terjadi di tengah masyarakat.

"Situasi Kambtibmas dapat dikendalikan, dan tidak terdapat konflik yang dapat mengganggu stabilitas keamanan," ujarnya.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 juga dapat menjadi pengalaman untuk pemilu pada tahun 2024.

Pilkada digelar di 270 daerah dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Kita juga melaksanakan cukup baik, tidak terdapat konflik signifikan meskipun dengan tantangan di tengah pandemi," ucap Tito Karnavian.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar memprediksi, persiapan Pemilu 2024 akan berlangsung mulai tahun depan tepatnya sekitar Juli atau Agustus 2022.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved