Sulteng Hari Ini

Cabuli dan Bunuh Anak Tetangganya, Pria di Buol Sulteng Terancam Hukuman Mati

Tersangka kasus perbuatan pencabulan dan pembunuhan anak di Kabupaten Buol terancam hukuman mati.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kapolres Buol menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan dan pembunuhan anak di Kabupaten Buol, Rabu (17/3/2021). 

"Kayu yang digunakan memukul kepala korban dilempar ke semak-semak sekitar TKP, Pelaku kemudian berpura-pura seolah-olah tidak melakukan perbuatan, namun dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 32 saksi termasuk keluarga korban, akhirnya mengarah kepada pelaku dan langsung diamankan di kediamannya tanpa ada perlawanan," tambahnya. 

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Kamis, 18 Maret: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di 22 Daerah

Baca juga: Kronologi Oknum Perwira Polisi Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu, Lalu Meninggal Dunia Kena Serangan Jantung

Korban ditemukan oleh warga inisial IM (18) sekitar pukul 08.00 Wita, Saat akan menuju ke pantai untuk mancing. 

Saat itu ia kaget melihat ada sosok perempuan tergelak di bawah pohon kelapa dengan posisi tak wajar. 

Ia langsung berteriak minta tolong kepada warga.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni. 

kekerasan terhadap anak dibawah umur dan mengakibatkan meninggal dunia.

Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan pembunuhan.

Sebagaimana dimaksud dalam 76D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (5) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1), ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 340 KUHPidana subs Pasal 338 KUHPidana.

"Ancaman pidana terhadap tersangka yaitu hukuman mati atau seumur hidup dan atau hukuman setidaknya 20 tahun penjara," tutupnya AKBP Dieno Hendro Widodo. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved