Sulteng Hari Ini

Polisi Amankan Pemuda di Banggai, Setelah Kembali Edarkan Sabu di Kosan Miliknya

Polres Banggai mengamankan seorang pria pengedar sabu di Jl Perumahan Daerah, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.

TribunPalu.com/Handover
Tersangka RU alias R (27) dibekuk Personel Satuan Narkoba Polres Banggai disebuah kos-kosan. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI- Kepolisian Resor (Polres) Banggai mengamankan seorang pria pengedar sabu di Jl Perumahan Daerah, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Jumat (26/3/2021).

Tersangka RU alias R (27) dibekuk Personel Satuan Narkoba Polres Banggai disebuah kos-kosan.

Kepala Subbagian (Kasubbag) Humas Polres Banggai Iptu Haryadi mengatakan penggrebekan terjadi atas laporan warga setempat.

Bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkotika di kos miliknya.

Baca juga: Suasana Taman Gor Palu dan Monumen Mutiara Bangsa

Baca juga: Pesan Warek I Untad kepada Peserta Kampus Mengajar: Ringankan Beban Sekolah

Baca juga: Wali Kota Palu Segera Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria

Baca juga: Update Kasus Covid-19 di Sulawesi Tengah, Jumat 26 Maret 2021: 2 Pasien Meninggal & 25 Pasien Sembuh

"Dari informasi tersebut, anggota mendatangi lokasi yang dimaksud dan langsung melakukan penggerebekan," ujar Kasubbag Humas Polres Banggai Iptu Haryadi.

Dalam penggeledahan dipimpin Kasat Narkoba Iptu Makmur menemukan belasan sachet plastik bening berisikan  diduga narkotika jenis sabu.

"Di lantai kamar kos milik pelaku anggota menemukan 14 sachet narkoba jenis sabu siap edar," terang Haryadi.

Polisi juga mengamankan satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah kaca pirex dan korek api gas.

Baca juga: Peluang Membangun Pertashop, Siapa Saja Bisa, Begini Caranya

Baca juga: Mudahkan Masyarakat, Pertamina Hadirkan Pertashop Pertama di Kota Palu

"Pelaku inu merupakan residivis dengan kasus yang sama, ditangkap tahun 2019 dan baru bebas pada Juli tahun 2020," tutupnya.

Tersangka langsung diamankan ke Mapolres Banggai bersama barang bukti sabu berat bruto 3,52 gram, guna proses hukum lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved