2 Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Tidak Ditahan, Ini Penyebabnya

Dua personel Polda Metro Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan laskar FPI tidak ditahan.

handover/tribunjateng
Salah satu adegan dalam Rekonstruksi Kasus Penembakan Enam Anggota FPI di Karawang, Senin (14/12/2020) dini hari 

TRIBUNPALU.COM - Dua personel Polda Metro Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan laskar FPI tidak ditahan.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, penahanan tersangka dalam dugaan unlawful killing itu merupakan kewenangan penyidik.

Nantinya akan ada penilaian dari penyidik apakah keduanya harus ditahan atau tidak.

"Enggak, ini kan masih kita lihat. Apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Nasib Penyintas Triobencana Sulteng di Terminal Mamboro Palu: Dijanjikan Huntap Sejak April 2020

Baca juga: Jokowi dan Prabowo Ditunjuk sebagai Saksi Nikah Atta-Aurel, Haris Azhar: Semoga Nggak Ada Perceraian

Baca juga: Kesal Dennis Terus Berkelit Soal KDRT & Isu Perselingkuhan, Thalita Latief: Ngaku Tapi Nggak Ikhlas

"Penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif. Nanti penyidik akan mempertimbangkan itu," tambahnya.

Diwartakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga personel Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 orang laskar FPI.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis kemarin.

"Pada hari kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Brigjen Pol Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Dijelaskan Rusdi, satu orang tersangka berinisial EPZ diketahui telah meninggal dunia.

Baca juga: Pasien Covid-19 Baru Sembuh Tak Disarankan Suntik Vaksin, Simak Penjelasannya

Baca juga: Pangsa Pasar Bank Syariah di Sulteng Cenderung Rendah, Manager BSI Palu: Harapan Masih Terbuka

Baca juga: Babak Baru Kisruh Partai Demokrat, Jokowi Dinilai Paling Diuntungkan, Citra SBY Memudar

Dengan kata lain, status hukumnya nantinya akan langsung digugurkan oleh penyidik.

"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ungkap dia.

Atas dasar itu, pihaknya akan melanjutkan penyidikan sebagai tersangka terhadap dua personel Polri yang terlibat dalam kasus tersebut.

Polri berjanji penyidikan akan dilakukan secara transparan.

"Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," tukas dia.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Begini Nasib 2 Personel Polda Metro yang Jadi Tersangka Kasus Penembakan Laskar FPI

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved