Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Operasional Kereta Api Akan Dikurangi

Kementerian Perhubungan akan membatasi transportasi kereta api saat menjelang Idul Fitri 1442 H. Hal ini guna menanggapi larangan mudik lebaran 2021.

Editor: Imam Saputro
KOMPAS.com/Devina Halim
ILUSTRASI - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menegaskan akan membatasi kereta api yang beroperasi saat menjelang Mudik Lebaran 2021. 

"Cuti bersama Idul fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," pungkas Muhadjir.

Pulang Kampung Lebaran Idul Fitri 2021 Resmi Ditiadakan, Kata Mudik Jadi Trending Topic di Twitter

Tanggapi soal Larangan Mudik, Menteri Luhut: Coba Lihat Kasus Covid-19 di Eropa dan India

Keputusan ini diambil karena masih tingginya angka penularan Covid-19 di Indonesia.

Keputusan ini diambil karena masih tingginya angka penularan Covid-19 di Indonesia.

Menteri Luhut Tanggapi Peraturan Mudik Lebaran 2021

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan pendapatnya tentang larangan mudik tahun ini.

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Forum Investasi Bali pada Jumat (26/3/2021), ia mengatakan jika Indonesia harus melihat negara-negara di Eropa dan India dalam hal tersebut.

"Kejadian di Eropa dan India kita lihat juga begitu dibuka langsung naik 30 persen makanya libur lebaran kita hold aja dulu," ujarnya.

Ia mengaku setuju dengan keputusan pemerintah yang menyatakan larangan mudik lebaran 2021.

Baca juga: Bukan Hanya ASN, Seluruh Masyarakat Dilarang Mudik Lebaran 2021, Cuti Bersama Tetap Ada

Hal ini disampaikannya, agar bisa memaksimalkan program vaksinasi yang saat ini sedang berjalan.

Terutama untuk penyebaran Covid-19 di berbagai daerah akibat kepulangan seseorang dari wilayah satu ke wilayah lainnya.

"Ya, kita tidak punya pilihan lagi," sambung politikus Partai Golkar tersebut.

Ia mangatakan, pelarangan mudik tahun ini sudah diputuskan dalam rapat kabinet yang diikuti beberapa menteri.

Luhut mengimbau kepada masyarakat agar menahan dirinya untuk pulang ke kampung halaman saat lebaran.

Ia menyebutkan hal itu boleh dilakukan, namun jika dalam keadaan mendesak saja.

"Makanya mudik lebaran ini kita putuskan hold dulu," tukasnya.

(TribunPalu.com/Hakim)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved