Warga Nekat Mudik Wajib Miliki Dokumen Administratif, Mendagri: Yang Langgar Kena Sanksi
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian meminta agar Pemda menindak tegas pelanggar aturan mudik lebaran 2021.
TRIBUNPALU.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Pemerintah Daerah (Pemda) harus menindak tegas warga yang nekat mudik lebaran 2021.
Baginya seluruh kepala daerah dan jajaran Pemda harus mematuhi aturan tentang larangan mudik tahun ini.
Tito menyampaikan hal tersebut dalam Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021.
"Untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik lebaran Hari Raya Idulfitri 1442 H/tahun 2021 kepada warga masyarakat perantau yang berada di wilayahnya," bunyi poin keempat belas Intruksi Mendagri, Selasa(20/4).
Bagi warga yang memiliki surat izin dari kepala desa atau lurah, tidak dikenakan sanksi jika melakukan mudik antarkota.
Baca juga: Ungkap Data Lonjakan Covid-19, Dokter Reisa Nilai Keputusan Larangan Mudik Tepat
Baca juga: Jadi Senjata Dulang Keuntungan, PO Bus di Ciputat Naikkan Tarif sejak Diputuskannya Larangan Mudik
Namun apabila pemudik tak memiliki dokumen tersebut, maka Tito meminta agar Pemda memberikan sanksi.
Selain itu, mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) ini meminta Pemda untuk mengarantina warganya yang baru tiba dari kota lain selama lima hari.
Bagi warga yang nekat mudik dan melanggar aturan tersebut akan ditempatkan di lokasi karantina mandiri yang sudah disediakan lurah setempat.
Tak hanya itu, biaya karantinanya juga ditanggung oleh pelanggar aturan tersebut.
Tito mengimbau kepada bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan ketat terkait aturan larangan mudik tahun ini.
"Bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021," tutur Tito dalam instruksinya.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Menag: Tak Akan Kehilangan Pahala Sedikit Pun
Baca juga: PT Pelni Tidak akan Jual Tiket Kapal saat Larangan Mudik
Ia juga meminta agar Pemda mengeluarkan aturan yang dituangkan dalam poin ke-15.
"Bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus menghadapi bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H/tahun 2021 dapat menindaklanjutinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait dan satgas Covid-19," bunyi aturan tersebut.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan akan diadakannya check point untuk pemeriksaan dokumen tersebut.
Bagi masyarakat yang ditemui tidak memiliki dokumen lengkap, maka tidak diizinkan melanjutkan perjalanan.
"Akan ada check point untuk memeriksa hal tersebut. Kalau tidak lengkap, diminta putar balik," ujarnya dikutip TribunPalu dari laman Kompas.com.
Dokumen tersebut dipersiapkan oleh jajaran Pemda hingga pemerintah desa.
Bagi para pemudik yang ingin mendapatkan dokumen tersebut, maka bisa mendatangi kantor kelurahan setempat.
Syafrizal menjelaskan, mereka harus membawa e-KTP dan menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter.
Apabila persyaratan tersebut terpenuhi, maka Kepala Desa (Kades) akan memberikan dokumen administratif yang digunakan selama perjalanan mudik.
Data Lonjakan Covid-19 saat Libur Panjang
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro menganggap pelarangan mudik kali ini sudah tepat.
Ia mengingatkan terdapat 4 kali lonjakan masyarakat positif Covid-19 saat libur panjang.
Saat libur panjang, mobilitas masyarakat dibenarkannya meningkat tajam.
Bahkan peningkatan kasus Covid-19 di tahun lalu mencapai 90 persen.
Kemudian untuk kasus meninggal akibat Covid-19 juga meningkat menjadi 65 persen.
Pada libur panjang 20 hingga 23 Agustus 2020, kasus meningkat 119 persen dan meninggal mencapai 57 persen.
Baca juga: Mudik lebih Awal: 90 Penumpang KM Labobar asal Indonesia Timur Tiba di Pelabuhan Pantoloan Palu
Baca juga: Tanggapi Larangan Mudik, Teuku Wisnu Adakan Lomba Malang Strudel Video Competition
Libur panjang lain yakni 28 Oktober hingga 1 November tahun lalu juga memiliki peningkatan kasus positif sebanyak 95 persen dan 75 persen untuk kasus meninggal mingguan.
Jumlah kasus terbanyak juga dialami akibat libur di akhir tahun 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021
Lonjakan kasus luar mencapai 78%, dan angka kematian 46%.
"Bisa dilihat polanya, kita diberikan pelajaran yang pahit. Kita harus berhati-hati apalagi prihatin banyak dirawat dan dikarantina. Oleh sebab itu, pembatasan ke luar kota pun diberlakukan," katanya lewat live streaming Radio Kesehatan, Senin (19/4/2021).
Yang perlu diperhatikan ialah kasus positif yang dikonfirmasi wilayah perkotaan padat penduduk, sementara daerah pedesaan relatif aman.
Lebih lanjut, dr Reisa mengimbau untuk tidak meningkatkan mobilitas masyarakat selama lebaran.
"Jangan sampai mengambil risiko membawa virus dan menularkan kerabat di desa dan sekitar. Dan ingat cakupan vaksin belum merata," pungkasnya.
Pemerintah Tindak Tegas Warga yang Nekat Mudik
Kepala Bidang Hubungan dan Masyarakat Polisi Daerah (Kabid Humas Polda) Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus akan menindak tegas truk dan travel gelap yang membawa pemudik.
Dari keterangan pada Selasa, 13 April 2021, pihaknya tidak main-main dengan peraturan tersebut.
Mengacu peraturan tahun lalu, pemberlakuan larangan mudik juga diberikan kepada seluruh masyarakat.
Baca juga: Pemerintah Bolehkan Pekerja Mudik Hari Raya Idulfitri dengan Kondisi Tertentu, Ini Syaratnya
Baca juga: Ratusan Orang Mudik Lebih Awal di Pelabuhan Pantoloan Palu
"Sosialisasi kami mengacu pada tahun lalu, truk sama travel gelap. Sekali lagi saya tegaskan sebaiknya jangan main-main (menyelundupkan pemudik). Kami akan menindak tegas, kemana pun, lobang-lobang tikus yang coba dimasuki akan kami tindak tegas," ujar Yusri dalam keterangannya.
Ia menegaskan, masyarakat harus memahami kondisi penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Sehinggan pihaknya berharap tidak ada pemudik yang melanggar menggunakan truk atau travel gelap.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menambahkan pihaknya akan menindak kendaraan yang mengangkut pemudik pada 6-17 Mei mendatang.
Langkah penindakan diakuinya akan berbeda-beda, tergantung dengan pelanggaran yang dilakukan masyarakat dalam aturan tersebut.
"Sanksinya akan kami putarbalik, kecuali untuk pelanggaran-pelanggaran yang memang ada pasalnya pelanggaran lalin," katanya.
Ia mengatakan jika terdapat pelanggaran seperti travel gelap dan truk yang digunakan untuk mengangkut orang, maka akan ditindak lebih tegas.
Baca juga: Mudik Sebelum Tanggal 6 - 17 Mei 2021: Kemenhub Awasi PO Bus yang Naikan Tarif di Atas Harga Wajar
Baca juga: Anggota DPR: Pemda Harus Minta Ketua RT dan RW Pantau Pemudik di Wilayahnya
"Sebagai contoh misalnya travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang, nah itu kan ada pasal pelanggarannya. Nah pasal-pasal seperti itu tentu kami tindak, tetapi kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kami putar balik," tandasnya.
Sambodo menambahkan untuk pasal-pasal tersebut akan ditindaklanjuti, namun jika mengangkut pemudik hanya akan diminta putar balik.
Sementara itu bagi warga yang mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021 tetap diperbolehkan.
Kendati demikian, harus tetap menaati protokol kesehatan yang berlaku.
"Artinya perjalanan itu harus tetap mengikuti aturan-aturan yang sudah berlaku, seperti pembelian tiket harus ada swab antigen, PCR, GeNose, dan sebagainya," kata Sambodo.
Aturan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.
Untuk kendaraan dinas, kendaraan yang mengangkut orang meninggal dan orang sakit atau ibu hamil juga tetap diizinkan beroperasi.
"Semua (kendaraan), karena kan aturannya yang dibolehkan perjalanan non-mudik itu kan perjalanan dinas, kemudian yang kedua apabila ada yang sakit atau pengantar yang meninggal dunia, atau ibu hamil yang ingin melahirkan, di luar itu tidak diperbolehkan," tutupnya dalam wawancara tersebut.
(TribunPalu.com/Hakim)