Kasus Covid-19 Sempat Stabil, Satgas Covid-19 Tetap Larang Mudik dan Ajak Warga Jaga Prokes
Kasus positif Covid-19 di Indonesia sempat mengalami kestabilan. Nmaun bukan berarti warga bisa leluasa untuk melakukan mobilitas secara masif.
Ia menyebut kelima negara itu ialah Amerika Serikat, India, Brazil, Perancis dan Turki.
Baca juga: Reny A Lamadjido: Pemkot Palu Bahas Larangan Mudik Lebaran 2021 Pekan Depan
Baca juga: Vaksinasi Belum Tentu Aman, Prof Wiku Ajak Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan dan Tidak Mudik
Baginya, tantangan baru harus dilewati Indonesia saat kasus Covid-19 dalam negeri sedang melandai dan badai Covid-19 sedang berada di puncaknya untuk kelima negara tersebut.
Guru Besar Universitas Indonesia itu mengatakan potensi penularan antar negara justru bisa meningkat, terutama saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
"Potensi penularan antar negara justru akan meningkat. Masuknya kita di bulan Ramadhan dan Idul Fitri seperti mudik, yang bepotensi penularan Covid-19," tandasnya.
Oleh karena itu, kini pemerintah melakukan pembatasan mobilitas nasional dan internasional untuk mencegah penularan Covid-19 dari berbagai negara dan wilayah di Indonesia.
"Pemerintah akan melakukan pembatasan mobilitas nasional dan internasional untuk mencegah antar negara atau daerah," ujar Prof Wiku.
Lebih lanjut ia membeberkan antisipasi lonjakan Covid-19 dalam negeri dengan cara meniadakan mudik dari 6 hingga 17 Mei mendatang.
"Sesuasi dengan Surat Edaran (SE) dan adendum yang sudah ditentukan, maka pemerintah melarang adanya mudik lebaran tahun ini," katanya.
Baca juga: PO Cahaya Bone di Sulteng Harap Kelonggaran Larangan Mudik
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Bus Borlindo Taksir Kerugiannya Capai Rp 200 Juta

Sementara itu untuk pembatasan mobilitas internasional, pemerintah Indonesia sudah meminta Warga Neagara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri untuk tidak melakukan kepulangan jika tidak mendesak.
Selain itu, pihaknya akan memberlakukan prosedur screening dan karantina, penolakan kunjungan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir di India dan penangguhan sementara untuk visa warga negara India.
"Kami telah menetapakan prosedur screening dan karantina, serta menolak kunjungan orang asing yang pernah ke India selama 14 terakhir. Kemudian untuk pemberian visa warga negara asal India ditangguhkan sementara," sambung Prof Wiku.
Tak hanya itu, kini pemerintah juga telah melakukan pembatasan pintu masuk untuk WNA yang ingin memasuki wilayah Tanah Air.
Ia menegaskan hanya beberapa jalur saja yang diizinkan untuk dilewati mereka.
"Tempat Pemerikasaan Imigran atau TPI hanay ada di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Kualanamo Medan, Bandara Sam Ratulangi Manado, Pelabuhan Laut Batam Center Batam, Pelabuhan Sribintan Pura Tanjung Pinang dan Pelabuhan Dumai," pungkasnya.
(TribunPalu.com/Hakim)