Kemenhub Siapkan Stiker Khusus dan Larang Kendaraan Non Mudik Beroperasi 6-7 Mei

Mulai hari ini, Kamis (6/5/2021) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang kendaraan beroperasi untuk mudik.

KOMPAS IMAGES / KRISTIANTO PURNOMO
FOTO ILUSTRASI: Mulai hari ini, Kamis (6/5/2021) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang kendaraan beroperasi untuk mudik, dan akan memasang stiker khusus kendaraan yang sedang melakukan perjalanan. 

TRIBUNPALU.COM - Mulai hari ini, Kamis (6/5/2021) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang kendaraan beroperasi untuk mudik.

Hal tersebut telah tertuang di Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.

Untuk menanggulangi warga yang nekat mudik, Kemenhub akan membagikan stiker khusus bagi beberapa transportasi.

Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani telah membenarkan hal itu.

Keputusan ini bertujuan untuk mempermudah petugas saat menyeleksi kendaraan yang diperbolehkan melakukan perjalanan jarak jauh dan tidak.

Pihaknya akan melakukan tindakan tersebut dalam waktu dekat.

"Pemasangan stiker ini, direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Kami harap dengan adanya stiker ini bisa membantu penyeleksian kendaraan umum pada periode larangan mudik," ucap Yani saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (1/5/2021).

Tidak semua kendaraan akan mendapatkan stiker tersebut.

Baca juga: Larangan Mudik, Berikut Jadwal Penerbangan Garuda Indonesia dari Palu Tujuan Makassar dan Jakarta

Baca juga: Sehari Jelang Larangan Mudik: Bandara SAA Luwuk Dipadati Penumpang, Sebagian Tidak Kedapatan Tiket 

Para pemudik memadati Terminal AKAP Kali Deres, Jakarta Barat sebelum pelarangan mudik diberlakukan pemerintah pada 6 hingga 17 Mei mendatang.
Para pemudik memadati Terminal AKAP Kali Deres, Jakarta Barat sebelum pelarangan mudik diberlakukan pemerintah pada 6 hingga 17 Mei mendatang. (WARTAKOTA/NURISCHSAN)

Hanya kendaraan yang memenuhi syarat saja yang bisa mendapatkan stiker mudik ini.

Mereka harus membawa beberapa dokumentasi seperti rapid tes, GeNose atau PCR.

"Penumpang yang tentunya harus ada surat perjalanan, hasil tes rapid antigen, GeNose C19 atau PCR," Kata Yani.

Yani menambahkan, stiker tersebut diutamakan bagi kendaraan yang membawa penumpang yang dikecualikan dalam Serat Edaran (SE) yang sudah dikeluarkan oleh Satgas Covid-19.

Saat pengetatan mobilitas mudik dilakukan oleh Kemenhub, Pemerintah Daerah (Pemda) juga harus terlibat dalam hal tersebut.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan seluruh mode transportasi untuk mudik resmi dilarang selama 6 hingga 17 Mei mendatang.

"Pada masa peniadaan mudik semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang," kata Adita kepada wartawan yang dikutip dari laman Tribunnews.com, Kamis (6/5/2021).

Meskipun transportasi untuk keperluan mudik dilarang, ia membenarkan jika terdapat transportasi yang diperbolehkan beroperasi untuk non mudik.

Hal tersebut juga telah tertuang di Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.

"Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021," ujarnya kepada wartawan.

Baca juga: Sehari Jelang Larangan Mudik: Bandara SAA Luwuk Dipadati Penumpang, Sebagian Tidak Kedapatan Tiket 

Baca juga: Doni Monardo: Jangan Dibiarkan Terjadi Mudik Lokal

Peraturan tersebut tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 guna mengatur transportasi yang beroperasi selama tanggal larangan mudik.

Lebih lanjut, Adita mengatakan untuk transportasi logistik yang mengangkut bahan kebutuhan pokok masih bisa beroperasi.

"Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa," ucap Adita.

Beberapa kawasan yang diperbolehkan beroperasi ialah wilayah aglomerasi seperti Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro), Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Kemudian Bandung Raya, Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur), Jogja Raya, Solo Raya.

Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).

Baca juga: Sehari Jelang Larangan Mudik Berlaku, Pedagang Lalampa Toboli Raup Untung Banyak

Baca juga: Mulai Kamis 6 Mei 2021, Mudik Dilarang, Ini Beda Mudik dengan Perjalanan ke Kampung Halaman

Transportasi Kereta Api Akan Dibatasi Selama Periode Larangan Mudik

Kepala Humas PT KAI DAOP 1 Jakarta Eva Chairunnisa mengatakan terdapat 10000 penumpang yang diberangkatkan hari ini dari Stasiun Pasar Senen Jakarta Pusat.

Ia menyebut jumlah tersebut mencapai angka 10000 lantaran pemerintah telah menetapkan larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei mendatang.

Sementara itu untuk Stasiun Pasar Senen terdapat 5500 penumpang yang sudah diberangkatkan hari ini.

"Dari tadi pagi ada 10000 ribu penumpang yang diberangkatkan dari Pasar Senen, dan ada 5500 penumpang dari Stasiun Gambir," ungkapnya dalam tayangan Live Report Kompas Siang Kompas Tv, Rabu (5/5/2021).

Meskipun keberangkatan mencapai angka 10 ribu, Eva membenarkan apabila terdapat kenaikan tidak akan jauh dengan sebelumnya.

Hal ini dikarenakan tidak adanya penambahan gerbong kereta api jelang larangan mudik lebaran tahun ini.

Terdapat ada 20 kereta api yang diberangkatkan dari Stasiun Pasar Senen dan 19 kereta api dari Stasiun Gambir.

"Penambahan perjalanan tidak ada sampai hari ini. Jika ada, mungkin tidak akan jauh dengan sebelumnya.

Baca juga: Sanksi Tegas Gubernur untuk ASN Pemprov Sulteng yang Nekat Mudik

Baca juga: Menteri Tjahjo Larang ASN Mudik: Harus Bisa Jadi Teladan yang Baik untuk Masyarakat

Sampai saat ini sudah ada 20 kereta api dari Senen dan 19 dari Gambir," ungkapnya.

Tujuan keberangkatan masyarakat dari kedua stasiun besar di Jakarta itu bervariasi, mulai dari Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Semarang, Malang dan Surabaya.

Masyarakat yang melakukan perjalanan sebelum larangan mudik juga harus membawa surat keterangan bebas Covid-19 dengan masa berlaku 1 kali 24 jam.

"Semua masyarakat harus mengikuti ketentuan, menyertakan dokumen bebas Covid-19 yang berlaku selama 1x24 jam," tuturnya.

Lebih lanjut Eva menjelaskan terkait pengoperasian kerata api pada 6 hingga 17 Mei mendatang merupakan perjalanan yang dikhususkan.

Terutama bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak non mudik yang diikuti dengan beberapa dokumen.

"6 sampai 17 Mei ada perjalanan, jumlahnya sangat terbata dan bukan keberangkatan mudik.

Hanya diperuntukkan bagi mereka yang memiliki keperluan mendesak, itu harus membawa dokumen yang menyatakan keterdesakan tersebut," sambung Eva.

Apabila tidak menyertakan surat perjalanan mendesak dari pemerintah setempat, maka petugas kereta api akan dibatalkan oleh petugas.

"kalau tidak ada berkasnya maka harus membatalkan perjalanannya, tiketnya dbatalkan," bebernya dengan Jurnalis Kompas Tv.

Eva menyatakan kondisi pemeriksaan surat-surat perjalanan akan kondusif, lantaran jumlah kereta api yang disediakan sangat terbatas.

Mulai 6 hingga 17 Mei, hanya terdapat 3 kereta yang berangkat dari Pasar Senen dan 4 kereta dari Gambir.

"Akan lebih kondusif pemeriksaan berkasnya, karna jumlah KA juga terbatas. Hanya 4 dari Gambir dan 3 dari Pasar Senen," pungkasnya.

(TribunPalu.com/Hakim)

 
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved