Jumat, 10 April 2026

Kemenhub Perketat Penyekatan Mudik dan Antisipasi Pergerakan Masyarakat setelah Lebaran

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pihaknya akan melakukan pengetatan lebih intensif untuk memantau pergerakan transportasi darat.

TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
FOTO ILUSTRASI: Kementerian Perhubungan akan lakukan pengetatan arus mudik dan balik di lebaran 2021 

Kemenhub Perketat Penyekatan Mudik dan Antisipasi Pergerakan Masyarakat Pasca lebaran

TRIBUNPALU.COM - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan pihaknya akan melakukan pengetatan lebih intensif untuk memantau pergerakan transportasi saat periode larangan mudik 2021.

Tak hanya untuk 6 hingga 17 Mei 2021 saja, pengawasan pihak kepolisian juga akan diberlakukan pada saat setelah periode larangan mudik.

Dikutip dari laman Tribunnews.com, Adita mengatakan setidaknya terdapat 1,5 juga orang yang mulai keluar Jabodetabek per tanggal 11 Mei kemarin.

Kemenhub akan melakukan pengetatan masa berlaku tes PCR, rapid antigen dan GeNose menjadi 1x24 jam.

"Kemudian pada pengetatan pada pasca peniadaan mudik 18-27 Mei 2021, kami akan melakukan pengetatan masa berlaku hasil tes negatif Covid-19 baik itu PCR, rapid antigen dan GeNose menjadi 1X24 jam di semua moda transportasi," kata Adita dalam keterangannya, Jumat (14/5/2021).

Tak hanya itu, Kemenhub juga akan melakukan tes kesehatan kepada pengguna trasnportasi darat secara acak.

Baca juga: Polisi Masih Putar Balikkan Pemudik di H+1 Lebaran, Simak Dua Rencana Kemenhub Atasi Arus Balik 2021

Baca juga: Kemenhub Siapkan Dua Rencana untuk Mengatasi Arus Balik Mudik Lebaran 2021

Baca juga: Kemenhub Izinkan Kendaraan Non Mudik Beroperasi, Distribusi Barang Logistik Dipastikan Aman

Kasat Lantas Polres Karawang AKP Rizky Adi Saputro memeluk pemudik yang emosi saat hendak diputar balik di Pos Penyekatan Tanjungpura, Karawang, Senin (10/9/2021) sekitar pukul 01.45 WIB.
Kasat Lantas Polres Karawang AKP Rizky Adi Saputro memeluk pemudik yang emosi saat hendak diputar balik di Pos Penyekatan Tanjungpura, Karawang, Senin (10/9/2021) sekitar pukul 01.45 WIB. ((Tangkapan layar instagram Satlantas_Karawang))

Pengecekan ini akan dilakukan di 21 titik penyekatan mudik lebaran 2021.

"Kami akan melakukan pengecekan secara acak kepada pengguna transportasi darat, dan sudah ada 21 titik yang akan menjadi tempat pengecekan tersebut," sambungnya.

Sementara itu untuk penyeberangan dari Sumatera menuju Jawa juga akan dilakukan pengawasan lebih ketat.

Penumpang juga harus menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 saat diminta oleh petugas pengecekan.

"Pengetatan ini juga dilakukan dengan mengharuskan penumpang melakukan tes antigen yang alat tes, petugas kesehatan, dan pelaksanaannya akan ditingkatkan dibandingkan hari sebelumnya," ucap Adita.

Sebelum itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menyiapkan dua rencananya untuk mengatasi arus balik mudik lebaran tahun 2021.

Hal itu disampaikannya saat konferensi pers yang digekar secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Kemenhub Siapkan Stiker Khusus dan Larang Kendaraan Non Mudik Beroperasi 6-7 Mei

Baca juga: Larangan Mudik Dimulai Hari Ini, Kemenhub: Transportasi Tetap Beroperasi Secara Terbatas

Baca juga: Mudik Sebelum Tanggal 6 - 17 Mei 2021: Kemenhub Awasi PO Bus yang Naikan Tarif di Atas Harga Wajar

"Kami mengusulkan dua hal utama untuk mengatasi arus balik mudik lebaran tahun ini," ujarnya saat konferensi pers berlangsung.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved