Roy Suryo Lapor Eko Kuntadhi ke Polisi, Denny Siregar Singgung Soal Panci
Setelah dilaporkan Ustaz Adi Hidayat (UAH) ke Polisi, kini pegiat media sosial Eko Kuntadhi harus menghadapi masalah baru.
TRIBUNPALU.COM - Setelah dilaporkan Ustaz Adi Hidayat (UAH) ke Polisi, kini pegiat media sosial Eko Kuntadhi harus menghadapi masalah baru.
Roy Suryo kabarnya bakal ikut menyeret Eko Kuntadhi ke ranah hukum.
Eko Kuntadhi bakal dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan fitnah.
Kabar bakal dilaporkannya Eko Kuntadhi ke polisi direspon oleh sesama pegiat media sosial, Denny Siregar.
Dalam postingan di akun media sosial Instagram, Denny Siregar menyinggung soal panci dan memention akun Eko Kuntadhi.
Baca juga: Gelar Rakor Perangkat GWPP Sulteng, Ini Pesan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan
Baca juga: Anies, AHY, Ganjar Tiga Besar Capres 2024 dengan Elektabilitas Tertinggi versi CISA
Baca juga: Lowongan Pekerjaan Master Teacher Freelance di Ruangguru, Simak Syarat dan Penempatannya
"Halah Kooo @ekokuntadhi apalagi sih koo ? Mbok pancinya kembalikan.. Lha, panci pantatnya item gitu kok digondol pulang..," tulis Denny Siregar, Kamis (3/6/2021) malam, seperti dilansir Tribun-timur.com.
Penelusuran Tribun-timur.com, Roy Suryo bakal melaporkan EKo Kuntadhi ke Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (4/6/2021).
Hal tersebut terungkap dari postingan Roy Suryo lewat akun Twitter @KRMTRoySuryo2, seperti dilansir Tribun-timur.com.
"Ternyata selain si LA yg sdg diproses, ada Pihak2 (baca: BuzzerRp) yg mau mencari Keuntungan Finansial (melalui Akun YouTube-nya) dgn cara Membuat Ujaran Kebencian, HoaX, Fitnah & Pencemaran Nama Baik. Oleh karena itu Hukum kembali ditegakkan, InsyaaAllah Gusti Allah tdk Sare...," tulis Roy Suryo, Kamis (3/6/2021) pukul 12.17 siang.
Dalam cuitannya, Roy Suryo memposting capture undangan peliputan.
"Sehubungan dengan dugaan Pencemaran Nama baik, Penghinaan dan Fitnah terhadap KRMT Roy Suryo Notodiprojo, yang diduga dilakukan oleh BuzzerRp "EK" dan "MP" dalam akun youtube "Pra-Kontro 2045 TV" yg sudah tayang semenjak 29 Mei 2021, maka untuk itu kami akan membuat Laporan Polisi besok di Polda Metro Jaya dalam dugaan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU ITE dan Pasal 310 KUHP Jo Pasal 311 KUHP," demikian tertulis di undangan tersebut.
Pada undangan tertulis waktu peliputan.
"Hari: Jumat, 4 Juni 2021
Pukul: 14.00 WIB
Tempat: SPKT Polda Metro Jaya".