Roy Suryo Lapor Eko Kuntadhi ke Polisi, Denny Siregar Singgung Soal Panci

Setelah dilaporkan Ustaz Adi Hidayat (UAH) ke Polisi, kini pegiat media sosial Eko Kuntadhi harus menghadapi masalah baru.

Handover
Pegiat Media Sosial Denny Siregar. 

Tampak dalam undangan, Roy Suryo bakal didampingi lima kuasa hukum.

Kuasa hukum tersebut yakni Pitra Romadoni Nasution, Yudha Adhi Oetomo, Ratna Herlina Suryana, Yulita Purnama Sari, dan Theresia Purba.

Adapun MP yang dimaksud dalam undangan tersebut yakni Mazdjo Pray.

Video yang tayang 29 Mei 2021 berjudul Eko Kuntadhi & Mazdjo Pray: Dewa Panci Bikin Ulah Lagi.

""Dewa Panci" bikin ulah lagi. kali ini, ia bersitegang keras dengan bintang sinetron Lucky Alamsyah, gara-gara mobilnya nyerempet, lalu kabur." demikian caption video tersebut.

Dalam video tersebut, Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray membahas tentang RS melaporkan artis Lucky Alamsyah atas kasus pencemaran nama baik.

Keduanya membahas kasus tersebut diselingi candaan.

"Pokoknya kita jangan sebut nama Roy Suryo karena nanti kita nggak kena Undang-undang ITE," kata Mazdjo Pray.

"Iya itu dilarang," timpal Eko Kuntadhi.

Eko Kuntadhi pun menanyakan masalah RS.

"Masalahnya kenapa?," tanya Eko Kuntadhi.

"Masalahnya karena nyerempet," jawab Mazdjo Pray.

"Oww dia diserempet. Lagi jalan kaki, bawa kambing, diserempet," ujar Eko.

"Kok bawa kambing. Berarti bandot bawa kambing dong," kata Mazdjo.

Eko Kuntadhi tertawa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved