Roy Suryo Lapor Eko Kuntadhi ke Polisi, Denny Siregar Singgung Soal Panci

Setelah dilaporkan Ustaz Adi Hidayat (UAH) ke Polisi, kini pegiat media sosial Eko Kuntadhi harus menghadapi masalah baru.

Handover
Pegiat Media Sosial Denny Siregar. 

Mazdjo Pray menjelaskan kronologinya.

Roy Suryo Laporkan Lucky Alamsyah

Diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu, Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah ke polisi atas kasus pencemaran nama baik dan pemutarbalikkan fakta.

Masalah bermula dari postingan aktor Lucky Alamsyah di Insta Story-nya soal mantan menteri inisial RS yang kabur setelah menyerempet mobilnya.

Dari postingannya itu, netizen pun menebak bahwa RS yang dimaksud adalah Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.

Roy Suryo pun meradang. Ia menyebut Lucky Alamsyah memutarbalikkan fakya.

Akhirnya, Roy Suryo pun melaporkan Lucky Alamsyah ke polisi.

Dilansir Tribun-timur.com dari Kompas.com, Roy Suryo, resmi melaporkan artis peran Lucky Alamsyah (LA) ke Polda Metro Jaya pada Senin (24/5/2021).

Laporan ini dilayangkan karena Roy Suryo merasa difitnah sebagai pelaku tabrak lari oleh Lucky Alamsyah pada Sabtu lalu.

"Apa yang saya laporkan? (Dugaan) pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta. Jadi yang bersangkutan, saudara LA ini, telah mencemarkan nama baik dan memutar balikan fakta dengan mengunggah Insta Story," kata Roy Suryo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin.

Roy Suryo mengatakan, dia sudah menyimpan enam tangkapan layar dan satu video dari unggahan akun Instagram Lucky Alamsyah dan ini sudah resmi menjadi alat bukti hukum.

Dia membenarkan, memang ada peristiwa pada malam hari tersebut dengan Lucky Alamsyah.

"Saya sedang di lampu merah, lalu kedua dari kanan akan masuk ke jalur ketiga dari kanan. Dari sayap kiri, tiba-tiba dari belakang ada mobil (melaju) kencang yang kemudian menyerempet. Jadi saya yang diserempet," ucap Roy Suryo.

Laporan bernomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ itu disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Lucky Alamsyah juga disangkakan dengan Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 311 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Eko Kuntadhi Dilapor Roy Suryo ke Polisi, Denny Siregar: Apalagi sih Koo ? Mbok Pancinya Kembalikan

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved