Palu Hari Ini
Polres Palu Bekuk Pelaku Curanmor di Tojo Una-Una
Penangkapan itu berdasarkan laporan korban Agus Supriyanto kepada Sat Reskrim Polres Palu.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Tim Resmob Polres Palu bersama anggota Polsek Ampana Kota menangkap pelaku pencurian motor (Curanmor), di Kecamatan Ampana Kota, KabupatenTojo Una-Una, Sulteng.
Pelaku MA (23) warga Jl Tg Manimbaya Palu Selatan, MA (21) warga Jl Tg Manimbaya, Palu Selatan dan M alias Dadang (27) warga Jl Tg Manimbaya.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, penangkapan itu didasari laporan polisi nomor: LP-B /748/ VIII /
2021 /SPKT/Polres Palu/ Polda Sulawesi Tengah/ Tanggal 18 Agustus 2021.
Penangkapan itu berdasarkan laporan korban Agus Supriyanto kepada Sat Reskrim Polres Palu.
"Lokasi kejadian itu di Jl Suharso, Kelurahan Besusu Barat, Palu Tumur, itu pada hari selasa kemarin," kata AKBP Bayu melalui rilis tertulisnya, Minggu (22/8/2021).
Baca juga: Ada Orang Dalam, Ini Sosok Terdekat Presiden Afghanistan Dukung Taliban Demi Perkuat Posisi
Kemudian atas laporan korban, polisi langsung mendatangi Tempat Kejadian Pristiwa (TKP).
Untuk mengumpulkan baket serta mengecek rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.
Kemudian pada hari Rabu 18 Agustus 2021 Sekitar pukul 23.00 Wita
Polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa satu pelaku M alias Dadang berada di wilayah Ampana Kota dengan membawa motor milik korban.
"Pelaku pergi ke Ampana Kota itu untuk melakukan penjualan motor curiannya, yaitu motor Nmax," ujar AKBP Bayu.
Mendapat informasi itu, tim Resmob Tadulako melakukan koordinasi dengan anggota Polsek Ampana.
Untuk meminta bantuan agar melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku M alias Dadang.
Kemudian personel Polsek Ampana berasil melakukan penyelidikan, dan membekuk pelaku M alias Dadang.
Setelah dilakukan introgasi di lokasi penangkapan, pelaku menerangkan, motor tersebut diterima dari MA.