CPNS 2021
Cek Passing Grade PPPK Guru 2021/P3K, Lengkap Jadwal dan Tahapan Seleksi Kompetensi
Berikut merupakan passing grade PPPK guru 2021 atau nilai ambang batas, lengkap dengan jadwal dan tahapan seleksi kompentensi.
TRIBUNPALU.COM - Berikut merupakan passing grade PPPK guru 2021 atau nilai ambang batas, lengkap dengan jadwal dan tahapan seleksi kompentensi.
Selain itu cek juga informasi penting lainnya.
Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru akan segera digelar.
Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Katmoko Ari Sambodo menyampaikan, secara garis besar dalam seleksi calon PPPK Guru hanya terdapat dua seleksi, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
“Jadi tidak ada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) untuk PPPK. Namun dirangkum menjadi satu kesatuan, yaitu Seleksi Kompetensi yang terdiri dari Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara” jelas Ari dalam Sosialisasi nilai ambang batas Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2021, secara virtual, Jumat (03/09) seperti dilansir menpan.go.id.

Sama halnya dengan CPNS, untuk bisa dikatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK Guru harus memenuhi nilai minimal dalam bentuk nilai ambang batas (passing grade).
Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Ari menerangkan, passing grade Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru 2021 berbeda-beda untuk setiap jabatan.
Alasannya adalah karena mata pelajaran yang diajarkan berbeda dan jenjang pendidikan juga beragam dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.
“nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis untuk setiap jabatan guru bisa dilihat di lampiran KepmenPANRB No. 1127/2021,” ujarnya.
Lanjutnya dijelaskan, pelamar harus memenuhi nilai minimal 130 untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, serta 24 untuk Wawancara.
Perlu diingat, ketentuan nilai ambang batas ini, dikecualikan bagi seleksi PPPK Guru pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Aturan terkait ini selanjutnya tertuang di KepmenPANRB terpisah.
Terkait pembobotan nilai, untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.
Untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot penilaian ada empat tingkatan. Untuk jawaban paling sesuai bernilai 4, paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.