DPRD Sigi
Pemkab Sigi Ajukan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Kabupaten Layak Anak
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sigi menggelar rapat paripurna, Kamis (14/10/2021).
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sigi menggelar rapat paripurna, Kamis (14/10/2021).
Agenda mendengarkan penjelasan Pemerintah Kabupaten Sigi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengelolaan keuangan daerah dan Ranperda Kabupaten layak anak.
Sidang dipimpin Wakil Ketua II Imran Latjedi didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh.
Sementara dalam menjabarkan dua buah ranperda itu langsung disampaikan Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi.
Rapat itu digelar di Sekretariat DPRD Sigi Desa Kotarindau Kecamatan Dolo, Sigi, Kamis (14/10/2021) sore.
Baca juga: Komplotan Spesialis Pencuri Mesin Diesel di Parimo Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Baca juga: Polisi Tangkap Direktur Televisi Swasta karena Diduga Sebarkan Berita Hoaks dan SARA
Pantauan TribunPalu.com, sesuai jadwal harusnya rapat dimulai pukul 10.00 Wita, namun rapat baru dimulai pukul 11.32 WITA.
Rapat paripurna itu berlangsung tidak sampai 30 menit.
Dari total anggota DPRD Sigi berjumlah 30, hanya dihadiri 25 orang.
Sementara OPD di Pemkab Sigi mengikuti rapat pengajuan dua buah ranperda itu melalui Zoom Meeting.
Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi mengatakan, dalam masa persidangan pertama ini Pemkab Sigi kembali mengajukan dua buah ranperda.
Ranperda itu sendiri sudah masuk dalam daftar program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Sigi tahun 2021.
"Untuk itu Pemkab Sigi mengajukan Ranperda penyelenggaraan Kabupaten Layak anak isinya itu kebijakan supaya mengintegrasikan berbagai sumber daya pembangunan, dan berbagai kebijakan perlindungan anak secara terencana dan menyeluruh untuk memenuhi hak-hak anak melalui pengarusutamaan hak anak," jelas Samuel.
Mantan Kadis Koperasi dan UMKM Sigi itu menuturkan, Kabupaten Layak anak merupakan sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.
"Jadi dengan dikembangkannya Kabupaten Layak anak di Sigi melalui Peraturan daerah diharapkan Pemkab, Masyarakat dan Dunia usaha dapat merencanakan dan menetapkan serta menjalankan seluruh program pembangunan yang ada dengan berorientasi pada hak dan kewajiban anak," tandasnya.