2 Oknum Penyidik Polsek Diduga Cabuli dan Peras Istri Tersangka Kasus Narkoba yang Sedang Hamil
Dua oknum penyidik yang bertugas di Polsek Kutalimbaru diduga mencabuli dan memeras istri tersangka kasus narkoba.
TRIBUNPALU.COM - Baru-baru ini banyak terjadi tindakan tak terpuji yang dilakukan oleh oknum polisi.
Salah satunya seperti yang dilakukna oleh dua oknum penyidik yang bertugas di Polsek Kutalimbaru.
Dua penyidik in dikabarkan mencabuli, memeras dan mencuri motor milik MU, istri tersangka kasus narkoba.
Akibat tindakannya, kedua penyidik tersebut diperiksa Propam Polda Sumut.
Kedua oknum penyidik itu yakni Aiptu Desvi Rahmanda dan Bripka RHL.
Saat diduga dicabuli, MU yang masih berusia 19 tahun disebut dalam keadaan hamil.
Sementara Bripka RHL, disebut-sebut ikut diperiksa Propam Polda Sumut karena turut meminta uang Rp 30 juta kepada MU, sebagai jaminan agar suami MU bisa bebas.
Baca juga: Polisi Viral Gara-gara Pakai Mobil Patroli untuk Pacaran Ternyata Adik Ipar Ahok, Begini Nasibnya
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan adanya oknum penyidik Polsek Kutalimbaru yang diperiksa Propam Polda Sumut.
Namun, Hadi tidak mendetail siapa lagi yang ikut diperiksa.
Apakah Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru ikut diperiksa atau tidak, Hadi belum menjelaskannya.
"Kita lihat nanti hasil pemeriksaan Propam," kata Hadi, Kamis (21/10/2021).
Informasi diperoleh www.tribun-medan.com di kepolisian, kasus dugaan pencabulan, pemerasan, pencurian ini berawal ketika penyidik Polsek Kutalimbaru menggerebek kediaman MU di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
Saat penggerebekan dilakukan pada Selasa (4/5/2021) lalu, penyidik Polsek Kutalimbaru menemukan Sayed Maulana, suami dari MU bersama rekannya Andi Subrata menguasai narkoba.
Lalu, Sayed dan Andi dibawa oleh penyidik Polsek Kutalimbaru.
Namun keduanya tidak langsung dibawa ke mako.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi-1.jpg)