PSSI Gugat Mata Najwa ke Pengadilan, Minta Bongkar Identitas Narasumber Terkait Pengaturan Skor
Organisasi induk sepak bola Indonesia, PSSI berencana menggugat acara Mata Najwa ke pengadilan.
Dengan menyeret masalah ini ke ranah hukum, PSSI bertujuan untuk menggugurkan hak tolak yang dimiliki Mata Najwa atas perintah pengadilan.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak tolak sendiri merupakan hak yang dimiliki wartawan yang karena profesinya berhak menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan.
Artinya, setiap institusi pers punya kewenangan penuh untuk melindungi dan menutup jati diri narasumbernya.
Akan tetapi, pada Ayat 4 Pasal 4 Undang-undang yang sama, terdapat pernyataan yang menyatakan "Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan".
"Kalau memang merusak ketertiban umum, PSSI ini, kan, umum. Kami berupaya seperti itu," tutur Riyadh.
Riyadh sendiri mengaku bahwa saat ini PSSI tengah menggodok dan menganalisis semua kemungkinan hukum sebelum membuat keputusan final, termasuk salah satunya membawa persoalan ini ke Dewan Pers.
Dalam hal ini, PSSI ingin mengetahui sejauh mana tim Mata Najwa memakai metode-metode jurnalistik untuk mengundang sosok misterius yang mengaku sebagai wasit Liga 1 2021.
"Apakah sudah memenuhi unsur persnya? Apakah semua sudah seimbang, cover both side? Apakah sudah mengonfirmasi kepada PSSI?"
"Kalau yang diundang itu ternyata bukan bagian dari PSSI berarti dia memberikan keterangan tidak benar, dong. Kalau dia mengaku-ngaku sama saja menjerumuskan Mata Najwa juga," tutur Ahmad Riyadh.
Terlepas dari hal ini, pria yang juga menjabat sebagai anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI itu juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan internal.
"Kami sudah melakukan pengecekan internal," pungkasnya.(*)
(Tribun-Bali.com)