Kemenkes: Pasien Omicron Gejala Ringan dan OTG Boleh Isoman di Rumah, Ini Syaratnya

Kemenkes menyatakan pasien Covid-19 Omicron gejala ringan diperbolehkan isolasi mandiri di rumah asal memenuhi 3 syarat berikut.

Editor: Imam Saputro
Instagram/@kemenkes_ri
Ilustrasi isolasi mandiri pasien Covid-19 dan tetap mendapat pengawasan dari petugas medis. 

TRIBUNPALU.COM - Kemenkes menyatakan pasien Covid-19 Omicron gejala ringan diperbolehkan isolasi mandiri di rumah asal memenuhi 3 syarat berikut. 

Pasien Covid-19 Omicron dengan gejala ringan atau tanpa gejala dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi menyatakan, virus Covid-19 Omicron dapat menular sangat cepat jika dibandingkan dengan varian Alpha, Betha, dan Delta.

Namun Omicron memiliki gejala yang lebih ringan dan tingkat kesembuhan juga sangat tinggi.

Sehingga Pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan diimbau isolasi mandiri (Isoman) di rumah.

Syarat Isolasi mandiri di rumah:

1. Usia kurang dari 45 tahun;

2. Tidak memiliki komorbid; 

3. Tanpa gejala/bergejala ringan;

Syarat rumah:

1. Dapat tinggal di kamar terpisah;

2. Ada kamar mandi di dalam rumah.

Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Keputusan Kemenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Lalu, apa saja yang termasuk gejala ringan Omicron?

5 Derajat Gejala Omicron

Ilustrasi Omicron
Ilustrasi Omicron (The Weather Channel)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved