DPRD Palu
Dari 34 Anggota DPRD Palu, Hanya 22 Hadiri Rapat Paripurna PAW Almarhum Ikhsan Kalbi
Rapat Paripurna DPRD Palu terkait pemberhentian ketua sisa masa jabatan 2019-2024, Rabu (16/3/2022).
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dari 34 anggota DPRD Palu, hanya 22 anggota hadiri rapat paripurna pemberhentian ketua sisa masa jabatan 2019-2024.
Rapat paripurna itu dilaksanakan di ruang sidang utama gedung DPRD Kota Palu Jl Moh Hatta No.14, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulteng, Rabu (16/3/2022).
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD yang hadir yaitu 22 orang.
Selebihnya yang hadir antara lain, unsur forum koordinasi pimpinan daerah Kota Palu, Ketua KPU Palu, Ketua Bawaslu Palu, tenaga ahli fraksi-fraksi DPRD Palu, para pimpinan organisasi perangkat daerah dan pejabat struktural di jajaran Pemkot Palu, dan lainnya.
Namun, dengan jumlah Anggota DPRD yang hadir itu keputusan rapat telah tercapai sesuai dengan ketentuan dalam tata tertib DPRD Palu.
Baca juga: Warga Tanamodindi Palu Ini Minta Pemerintah Evaluasi Mekanisme Antrean Minyak Goreng di Pasar Murah
"Rapat paripurna ini sesuai hasil rapat badan musyawarah DPRD Palu terakhir yang membahas perubahan ketiga jadwal masa persidangan caturwulan ll tahun sidang 2022 pada tanggal 15 Maret 2022," ungkap Wakil Ketua 1 DPRD Palu, Erman Lakuana yang mempimpin rapat.
Erman Lakuana juga menyampaikan, sebelum rapat paripurna itu diselenggarakan, Pimpinan DPC Partai Gerindra Palu telah menyampaikan surat nomor : SH/03-002/DPC-GERINDRA/2022 tanggal 07 Maret 2022.
Surat itu perihal pengusulan pemberhentian antar waktu anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Palu atas nama Alm Moh Ikhsan Kalbi untuk selanjutnya di proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang disampaikan kepada KPU Kota Palu.
"Pemberhentian almarhum Moh Ikhsan Kalbi selaku ketua DPRD Palu sisa masa jabatan tahun 2019-2024 dengan alasan meninggal dunia dapat diteruskan kepada Gubernur melalui Wali Kota Palu dengan tenggang waktu sesuai ketentua peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Kemudian, seluruh anggota DPRD yang mengikuti rapat paripurna tersebut menyetujui pemberhentian ketua sisa masa jabatan 2019-2024. (*)