Penyalahguna Narkoba Sudah Tidak Lagi Dipenjara dan Dipandang Korban, KOK BISA? Ini Kata Jaksa Agung

Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin soal Pelaku penyalahgunaan narkotika sudah tidak lagi dikenakan hukuman penjara dan dipandang korban.

Youtube Kejaksaan RI
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengumumkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana dan tiga pejabat perusahaan eksportir minyak goreng sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Burhanuddin soal Pelaku penyalahgunaan narkotika sudah tidak lagi dikenakan hukuman penjara dan dipandang korban. 

TRIBUNPALU.COM - Heboh, kini pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika sudah tidak lagi dikenakan hukuman Penjara.

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Kok bisa?

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa pihaknya kini mengacu pada Pedoman Kejaksaan Nomor 11 tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika, serta Pedoman Kejaksaan Nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.

Dengan pedoman Kejaksaan tersebut kata ST Burhanuddin, bahwa kini setiap pelaku Penyalahguna narkotiba dipandang korban.

Sehingga langkah hukum yang dilakukan adalah dengan mengembalikan kondisi korban ke semula atau dengan menerapkan rehabilitasi.

”Ini sejalan dengan semangat kebijakan penerapan keadilan restoratif narkotika yaitu semangat memulihkan keadaan seperti semula," kata Burhanuddin saat memberikan sambutan dalam agenda IJRS soal Disparitas dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, secara daring, Selasa (28/6).

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019). (KOMPAS.com/Devina Halim)


Burhanuddin menambahkan, dengan diterapkannya mekanisme keadilan restoratif bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, diharapkan inkonsistensi hukum terhadap pelaku bisa diminimalisir.

Sehingga setiap pelaku penyalahgunaan narkotika bisa disembuhkan dengan upaya rehabilitasi, dan secara otomatis akan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang saat ini didominasi pelaku penyalahgunaan narakotika.

"Diharapkan ke depan melalui kebijakan restorative justice pelaku pengguna Narkoba tidak lagi dijatuhi pidana Penjara, melainkan rehabilitasi untuk disembuhkan dari ketergantungan narkotika," tukas Burhanuddin.

Burhanuddin kemudian membeberkan data jumlah narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.

Data yang disampaikan Burhanuddin per Selasa (28/6) kemarin ada sebanyak 228.516 narapidana yang sedang menjalani masa tahanan atau pembinaan di lapas di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, lebih 50 persennya merupakan narapidana kasus narkotika, yaitu sebanyak 115.716. Kondisi itu yang membuat jumlah kapasitas lapas untuk para tahanan di Indonesia mengalami overcrowded.

"Ini artinya penyebab overcrowded di lembaga pemasyarakatan adalah banyaknya pelaku penyalahgunaan narkotika yang dipenjara," kata Burhanuddin.

Burhanuddin mengaku ironis melihat kondisi tersebut, sebab dari angka 115.716 narapidana kasus narkotika itu, sebagian besarnya bukanlah pengedar atau bandar.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved