Penyalahguna Narkoba Sudah Tidak Lagi Dipenjara dan Dipandang Korban, KOK BISA? Ini Kata Jaksa Agung
Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin soal Pelaku penyalahgunaan narkotika sudah tidak lagi dikenakan hukuman penjara dan dipandang korban.
"Ternyata pengaruh tuntutan jaksa terhadap putusan hakim itu sangat kuat. Dia berpengaruh sampai 74 persen. Kita belum tahu pasti sebenarnya penyebabnya apa, tapi ini yang empiris terjadi sekarang," kata Matheus.
Selain tuntutan, penelitian itu juga membedah pengaruh peran terdakwa ke berat ringannya pidana. Penelitian tersebut menunjukkan peran terdakwa berpengaruh 10,9 persen terhadap putusan.
Sedangkan, barang bukti berpengaruh 30 persen terhadap hakim dalam menentukan berat ringannya pidana terhadap terdakwa.
"Maksudnya begini, bisa saja ada terdakwa, perannya hanya kurir sebenarnya, bukan bandar. Dia hanya melakukan tindak pidana dari iming-iming jasa pengiriman. Dia tidak tahu peredaran gelap secara lengkap bagaimana," kata Matheus. "Tapi karena dia membawa barang bukti lebih banyak, bisa saja dia dihukum lebih berat daripada yang barangkali produsen, tapi waktu ditangkap memang barang buktinya sedikit. Kira-kira begitu logikanya kenapa barang bukti bisa berpengaruh lebih besar daripada peran terdakwa," lanjut dia.
Dalam perkara penyalahguna narkotika, pengaruh tuntutan jaksa terhadap putusan hakim dalam menentukan berat ringannya pidana juga kuat meskipun lebih rendah dibandingkan pada perkara peredaran gelap narkotika.
Pengaruh tuntutan jaksa terhadap putusan hakim dalam menentukan berat ringannya pidana dalam perkara penyalahgunaan narkotika, kata dia, mencapai 56,4 persen.
"Kalau yang di peredaran gelap itu sampai 74 persen, di penyalahguna hanya 56,4 persen," lanjut dia.(*)
(*/ TribunPalu.com / Tribunnews.com )