‘Iri Hati dan Dendam’ Motif Pembunuhan Brigadir J Dibongkar Pengacara, Berawal dari Magelang
Mengenai motif pembunuhan di rumah dinas Kadiv Propam Polri, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak buka suara.
Menurut Irjen Dedi Prasetyo, analisa autopsi awal menunjukan tidak ada luka ditubuh Brigadir J selain luka tembak.
“Semua luka yang ada di tubuh Brigadir J adalah luka tembak,” kata Irjen Dedi Prasetyo.
Pengakuan Bharada E
Akhirnya terjawab kondisi terakhir Brigadir J sebelum meninggal dunia di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui, Brigadir J tewas setelah ditembak Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Sempat beredar spekulasi, Brigadir J disiksa dan dianiaya terlebih dahulu sebelum dieksekusi Bharada E.
Dugaan itu mencuat setelah terungkapnya sejumlah luka tak wajar pada jenazah Brigadir J.
Namun, hal itu dibantah Bharada E dalam pengakuannya.
Menurut Bharada E, dia adalah orang pertama yang menembak Brigadir J.
Selain itu, tidak ada penganiayaan terhadap Brigadir J sebelum dieksekusi pada 8 Juli 2022.
Pengakuan Bharada E tersebut disampaikan sang pengacara, Burhanuddin dalam acara Hotroom.
“Belum tertembak. Yang nembak pertama Bharada E,” kata Burhanuddin menyampaikan pengakuan Bharada E, dilansir dari kanal YouTube metrotvnews, Kamis (11/8/2022).
“Kalau dari pengakuan Bharada E, tidak ada pengniayaan sama sekali,” tambahnya.
Terkait dengan motif pembunuhan Brigadir J, Bharada E mengaku tidak mengetahui sama sekali.
Bharada E menyebut dirinya melakukan penembakan karena tak berani menolak perintah Irjen Ferdy Sambo.
“Dia sebagai bawahan tidak kuasa menolak perintah,” kata Burhanuddin.(*)