‘Iri Hati dan Dendam’ Motif Pembunuhan Brigadir J Dibongkar Pengacara, Berawal dari Magelang
Mengenai motif pembunuhan di rumah dinas Kadiv Propam Polri, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak buka suara.
TRIBUNPALU.COM - Motif pembunuhan terhadap Brigadir J masih menjadi tanda tanya besar publik.
Hal ini setelah eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Mengenai motif pembunuhan Brigadir J, Menko Polhukam Mahfud MD memberikan bocoran.
Baca juga: Brigadir J Sempat Disiksa Sebelum Ditembak? Bharada E Akhirnya Mengaku: Tidak Kuasa Menolak!
Menurut Mahfud MD, motif pembunuhan Brigadir J hanya boleh didengar orang dewasa.
"Soal motif, biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa,” kata Mahfud MD.
Pernyataan Pengacara Keluarga Brigadir J
Mengenai motif pembunuhan di rumah dinas Kadiv Propam Polri, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak buka suara.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, sejauh ini ada dua informasi yang ia terima mengenai motif pembunuhan Brigadir J.
Dua motif itu adalah dendam dan iri hati dari para pelaku.
“Motifnya dendam pelaku kepada Brigadir J,” ungkap Kamaruddin Simanjutak dalam acara Hotroom, dilansir dari kanal YouTube metrotvnews, Kamis (11/8/2022).
Menurut Kamaruddin Simanjutak, adanya motif dendam terlihat dari ancaman yang diterima oleh Brigadir J.
Disebutkan, Brigadir J mendapat ancaman dari ‘Skuad Lama’ pada tanggal 21 Juni.
Setelah menerima ancaman itu, Brigadir J sempat curhat kepada sang kekasih.
Selain itu, Kamaruddin Simanjutak juga mengungkapkan bahwa para pelaku iri dengan Brigadir J.