DPRD Palu

Rakornas Bapemperda, DPRD Palu Dorong Sinkronisasi Produk Hukum Utamakan Kepentingan Publik

Rakornas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dihadiri perwakilan DPRD tingkat provinsi, kabupaten dan kota, serta unsur pimpinan dewan.

Editor: mahyuddin
handover
Pembukaan Rakornas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) berlangsung di Hotel Maleo, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Kamis (6/10/2022). 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Rapat Koordinasi Nasional Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) berlangsung di Mamuju, Sulawesi Barat, 5-8 Oktober 2022.

Rakornas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dihadiri perwakilan DPRD tingkat provinsi, kabupaten dan kota, serta unsur pimpinan dewan dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Pembukaan Rakornas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) berlangsung di Hotel Maleo, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Kamis (6/10/2022).

Legislator Nasdem DPRD Palu Mutmainah Korona menjelaskan, pertemuan itu mendiskusikan dan menyusun rekomendasi Bapemperda tentang fungsi legislasi DPRD setelah Undang-undang Nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -undangan.

"Pembasahan utamanya adalah koordinasi, harmonisasi, sinkronisasi di peraturan perundang-undangan. Termasuk tentang percepatan Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah dan PerKaDa tentang RDTR," jelas Mutmainah Korona melalui rilis tertulisnya.

Baca juga: TRIBUNWIKI: Tarif Bus Rute Palu-Makassar dan Palu-Mamuju

Dia menjelaskan, Bapemperda Kota Palu melihat sinkronisasi produk hukum daerah harus mempertimbangkan kepentingan publik selain teknokratik di dalamnya.

Contohnya Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang RTRW.

Selain itu, sinkronisasi dan harmonisasi seharusnya lebih efisiensi waktu dan ketersediaan sumber daya dari Kemenkuham dalam memfasilitasi semua Raperda yang telah diusulkan.

Hal lainnya adalah peran Bapemperda dalam pengkajian produk hukum daerah dan bagaimana relasinya dengan Perkada.

"Pembentukan Perda juga mengacu kepada UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memberi ruang keterlibatan publik secara utuh, baik dalam proses perancangan, maupun pada tahap pembahasan regulasi daerah. Dan ini boleh dilakukan secara daring dan/luring. Maka perlu ketentuan mengenai partisipasi masyarakat harus segera diatur secara tehnis dalam aturan selanjutnya," jelas Mutmainah Korona.

Baca juga: DPRD Palu Soroti Kenaikan Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas

Dia juga mengapresiasi inovasi kebijakan digitalisasi pembentukan produk daerah melalui aplikasi E-Perda.

"Hal ini memudahkan internalisasi semua produk hukum daerah kepada publik. Semoga Kota Palu pun segera merealisasi aplikasi tersebut," tutur Mutmainah.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved