Pengacara Brigadir J Ancam Bongkar Kasus yang Melibatkan Ferdy Sambo, Sebut Ada Rekayasa Perkara
Ia merasa geram lantaran Ferdy Sambo masih mencari-cari alasan dan tidak mau mengakui secara jujur motif pembunuhan tersebut.
Menurutnya, Ferdy Sambo seharusnya menyesal dan memperlihatkan sikap ksatria dengan menanggung sendiri seluruh hukuman atas perbuatannya.
(Harusnya Sambo ngomong) 'saya sadar dan bertobat, saya menyesal, biarlah saya pertanggungjawabkan ini sendirian'. Gitu kan? Baru itu namanya ksatria," ucap Kamaruddin.
Berikut pernyataan Sambo yang sempat disampaikan kepada awak media pada Rabu (5/10/2022).
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Yosua," kata Sambo.
"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tau bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang."
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Permintaan Maaf Ferdy Sambo Disebut Hanya Strategi
Pakar forensik emosi Handoko Gani menganalisa ekspresi yang tampak dari wajah tersangka Ferdy Sambo saat tampil di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Dilansir TribunWow.com, Handoko Gani juga menilai permintaan maaf Ferdy Sambo yang disampaikan untuk orangtua korbannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurutnya, permintaan maaf Ferdy Sambo tersebut merupakan sebuah strategi untuk memperoleh keuntungan tertentu.
Sebagaimana diketahui, lima tersangka pembunuhan Brigadir J dan enam tersangka obstruction of justice hadir dalam penyerahan berkas perkara tahap dua di Kejagung.
Dalam kesempatan tersebut, Ferdy Sambo sempat berbicara sejenak dengan wajah datar di hadapan awak media.
Dari ekspresi yang ditampilkan, Handoko Gani menilai sang mantan jenderal sudah bisa menerima status barumya sebagai tersangka.
"Pak Sambo saya lihat sudah siap, pengertiannya begini, kalau dulu itu Pak Sambo seperti belum bisa menerima dengan status beliau sebagai tersangka," kata Handoko dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (5/10/2022).