Sulteng Hari Ini

BNNP Ajak Komisi Informasi Sulteng Perangi Narkoba

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah Brigjen Pol Monang Situmorang menerima Komisioner Komisi Informasi Sulteng

HandOver
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah Brigjen Pol Monang Situmorang menerima Komisioner Komisi Informasi Sulteng, Jumat (4/11/2022) 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah Brigjen Pol Monang Situmorang menerima Komisioner Komisi Informasi Sulteng, Jumat (4/11/2022).

Kunjungan Komisioner KI Sulteng itu didampingi Dr Jefit Sumampouw selaku Wakil Ketua, Ridwan Laki selaku Ketua bidang Kelembagaan dan Kerjasama, Henny Hasna Ingolo selaku Ketua bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi dan Sustrisno Yuauf sebagai Ketua bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.

Monang Situmorang mengapresiasi Komisi Informasi Sulteng yang telah menunjukkan semangat mewujudkan keterbukaan informasi di Sulawesi Tengah.

Baca juga: Endus Penyalagunaan Dana Desa, Kejari Periksa Kantor BPKAD Donggala

Polisi bintang satu itu mengajak Komisi Informasi Sulteng untuk bersama-sama mewujudkan Sulteng Bersih Narkoba alias Bersinar. 

Menurutnya fokus pada masalah pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi. 

Kata Monang, hal itu tidak cukup hanya BNN saja yang kerja melakukan pencegahan, tetapi semua instansi pemerintah, termasuk Komisi Informasi.

"Sulawesi Tengah berada di urutan empat secara nasional penyalahgunaan narkoba serta menempati presentase tertinggi perempuan yang terlibat penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengedar maupun pemakai, jadi ini tugas kita bersama untuk memberantasnya," ujar Monang, Jumat (4/11/2022).

Dia mengatakan untuk mewujudkan Sulteng Bersinar, pihaknya telah meluncurkan Desa Bersinar sekaligus melakukan bimbingan teknis pada aparat desa dan stakeholder lainnya. 

Baca juga: Warga Sulteng Perlu Tahu, Begini Prosedur Tilang Elektronik Hingga Cara Bayar Dendanya

Selain itu, melakukan kerjasama dengan sejumlah pihak termasuk dengan Dinas Dukcapil Provinsi, Kementerian Agama Provinsi dan Komisi Informasi Sulteng yang penandatanganannya akan dilakukan pada tanggal 9 November 2022.

Sementara itu, Wakil Ketua KI Sulteng Dr Jefit Sumampouw mengatakan pola hubungan pemerintah dengan masyarakat saat ini sudah berubah. 

Masyarakat, kata Jefit, mengharapkan hubungan yang transparan serta interaktif dua arah. 

Transparansi informasi pemerintah dikelola dan diawasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Keberadaan Komisi Informasi lanjut Jefit, untuk menjalankan Undang-Undang No. 14/ 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mendorong setiap badan publik menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana. 

Senada dengan itu, Sustrisno Yusuf menambahkan keberadaan PPID menjadi sangat penting untuk menyediakan informasi berkala, serta merta, tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan bagi masyarakat atau pemohon.

"Saya tau BNNP ini salah satu satker yang PPID nya sangat bagus, jadi maaf ini pak mohon diupdate kembali PPID sehingga memudahkan masyarakat yang akan meminta informasi," tuturnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved