Sulteng Hari Ini
Komisi Informasi Sulteng Usulkan 3 Calon Desa Informatif ke KI Pusat, Salah Satunya Kalukubula Sigi
Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah mengajukan tiga calon desa informatif ke Komisi Informasi Pusat, Jumat (4/11/2022)
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah mengajukan tiga calon desa informatif ke Komisi Informasi Pusat, Jumat (4/11/2022).
Ketiga desa itu antara lain Desa Malino Kecamatan Batudaka Kabupaten Tojo Una-una, Desa Kasimbar Selatan Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong dan Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Abbas Rahim mengatakan, keluarnya nama tiga desa tersebut merupakan rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulteng.
Ketiga desa itu akan bersaing dengan ribuan desa di seluruh Indonesia untuk memperebutkan kategori desa informatif Republik Indonesia tahun 2022.
Baca juga: BNNP Ajak Komisi Informasi Sulteng Perangi Narkoba
Menururnya, kegiatan Evaluasi dan Apresiasi Desa merupakan program kerja Komisi Informasi Pusat dalam upaya mengimplementasikan Undang-undang keterbukaan Informasi Publik di Desa.
"Desa yang kami nominasikan ini tidak kalah informatif dengan desa-desa yang diajukan oleh oleh 33 Provinsi lainnya di Indonesia. Setidaknya telah memenuhi syarat sebagai desa yang telah memperaktekkan dan menjalankan keterbukaan informasi publik sesuai UU nomor 14 tahun 2008, diantaranya telah menyiapkan pelayanan publik, baik langsung maupun tidak langsung, berupa meja informasi, papan informasi, formulir permohonan informasi dan ketersediaan website desa,"ujar Abbas.
Kata Ketua KI Sulteng itu, Ketersedian website desa menjadi sangat penting agar bisa diakses oleh siapa saja dan dimana saja.
Baca juga: Simpati Polri, Polresta Palu Beri Bantuan Beras pada Korban TPKS di Kecamatan Ulujadi
"Semua komponen masyarakat dan pemerintah bahkan dunia usaha bisa mengakses dengan mudah profil desa, pembangunan desa, sumber daya desa, daftar informasi publik yang wajib tersedia di badan publik yakni, informasi berkala, informasi serta merta, informasi yang tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan," sebutnya.
Pihaknya sendiri sudah turun langsung melakukan observasi sekaligus pendampingan di desa Kasimbar Selatan beberapa hari lalu.
Tim Komisi Informasi Sulawesi Tengah dipimpin oleh Wakil Ketua KI Sulteng, Dr Jefit Sumampouw serta telah memberikan petunjuk dan motivasi pada pemerrintah desa setempat untuk segera berbenah mempersiapkan diri.
Hasilnya akan diumumkan di Istana Wakil Presiden Desember 2022 mendatang.
Dr Jefit Sumampouw meminta dukungan dari pemerintah kabupaten, khususnya pemerintah kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Sigi untuk memberikan bantuan dan fasilitas kepada kantor desanya agar bisa meraih prestasi sebagai desa informatif secara nasional serta menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) di masing-masing desa dan menyiapkan sarana prasarana pelayanan informasi publik.
"Kami berharap semua Kepala Desa di Sulawesi Tengah agar menerapkan dan menjalankan keterbukaan informasi publik di masing-masing desanya sebagai mana yang telah dilakukan oleh tiga desa yang direkomendasikan untuk mengikuti monev apresiasi desa secara nasional," tuturnya. (*)