Pemilu 2024 Sulteng
KPU Sulteng Buka Pendaftaran PPK dan PPS, Cek Syarat dan Besaran Gajinya
Kegiatan itu dipimpin Ketua KPU Sulteng Nisbah dan dipandu Komisioner Sahran Raden
Siakba terintegrasi dengan data anggota partai politik sehingga calon penyelenggara yang mendaftar dapat dipastikan bukan sebagai anggota partai politik.
Besaran Gaji PPK dan PPS
Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024 naik berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022.
Adapun besarannya:
PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
- Ketua: Rp 2,5 juta
- Anggota: Rp 2,2 juta
- Sekretaris: Rp 1,85 juta
- Pelaksana: Rp 1,3 juta
PPS (Panitia Pemungutan Suara)
- Ketua: Rp 1,5 juta
- Anggota: Rp 1,3 juta
- Sekretaris: Rp 1,15 juta
- Pelaksana: Rp 1,05 juta
- Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp 1 juta
3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
• Ketua: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024); Rp 900.000 (Pilkada 2024)
• Anggota: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024); Rp 850.000 (Pilkada 2024)
• Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024); Rp 650.000 (Pilkada 2024)
4. PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)
• Ketua: Rp 8,4 juta
• Anggota: Rp 8 juta
• Sekretaris: Rp 7 juta
• Pelaksana: Rp 6,5 juta
• Pantarlih Luar Negeri: Rp 6,5 juta
5. KPPS Luar Negeri
• Ketua: Rp 6,5 juta
• Sekretaris: Rp 6 juta
• Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta.(*)