Pemilu 2024 Sulteng

KPU Sulteng Buka Pendaftaran PPK dan PPS, Cek Syarat dan Besaran Gajinya

Kegiatan itu dipimpin Ketua KPU Sulteng Nisbah dan dipandu Komisioner Sahran Raden

Editor: mahyuddin
handover
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah meluncurkan Hari Pengumuman dan Pendaftaran PPK dan PPS, Minggu (20/11/2022). Kegiatan KPU Sulteng itu dipusatkan di Jl Moh Yamin, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. 

Siakba terintegrasi dengan data anggota partai politik sehingga calon penyelenggara yang mendaftar dapat dipastikan bukan sebagai anggota partai politik.

Besaran Gaji PPK dan PPS 

Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024 naik berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022.

Adapun besarannya:

PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

  • Ketua: Rp 2,5 juta
  • Anggota: Rp 2,2 juta
  • Sekretaris: Rp 1,85 juta
  • Pelaksana: Rp 1,3 juta

PPS (Panitia Pemungutan Suara)

  • Ketua: Rp 1,5 juta
  • Anggota: Rp 1,3 juta
  • Sekretaris: Rp 1,15 juta
  • Pelaksana: Rp 1,05 juta
  • Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp 1 juta

3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

• Ketua: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024); Rp 900.000 (Pilkada 2024)

• Anggota: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024); Rp 850.000 (Pilkada 2024)

• Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024); Rp 650.000 (Pilkada 2024)

4. PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)

• Ketua: Rp 8,4 juta

• Anggota: Rp 8 juta

• Sekretaris: Rp 7 juta

• Pelaksana: Rp 6,5 juta

• Pantarlih Luar Negeri: Rp 6,5 juta

5. KPPS Luar Negeri

• Ketua: Rp 6,5 juta

• Sekretaris: Rp 6 juta

• Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved