Pemilu 2024 Sulteng
KPU Sulteng Rakor Verifikasi Syarat Minimal Dukungan Pencalonan DPD
KPU Sulawesi Tengah menggelar rapat koordinasi mengenai penyerahan dan verifikasi persyaratan minimal dukungan bakal calon anggota DPD.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum alias KPU Sulawesi Tengah menggelar rapat koordinasi mengenai penyerahan dan verifikasi persyaratan minimal dukungan bakal calon anggota DPD.
Rakor itu berlokasi di Hotel Santika, Jalan Moh Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sabtu (26/11/2022).
Ketua KPU Sulteng Nisbah mengungkapkan, rapat koordinasi kali ini bertujuan untuk mensosialisasikan mengenai persyaratan minimal dukungan pemilih bakal calon anggota DPD.
Nisbah menambahkan proses persiapan penyerahan persyaratan dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD akan dimulai sejak 6 Desember mendatang.
Baca juga: Polisi Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, 2 Tersangka dan 25 Paket Sabu Diamankan
"Kami akan memulai proses persiapan penyerahan persyaratan dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD akan dimulai dari 6 Desember mendatang," jelas Nisbah, Minggu (27/11/2022).
Menurutnya melalui kegiatan ini, KPU Sulteng juga akan melalukan pengenalan fungsi sistem informasi pencalonan (silon).
Baca juga: Masuk 14 Calon MN Forhati, Wa Ode Nurhayati Fokus Pengkaderan
"Berhubung pencalonan ini akan dilakukan melalui aplikasi maka pada saat ini kami juga akan mensosialisasikan aplikasi silon untuk menyerahkan dokumen diperlukan dalam pendaftaran calon DPD," jelas Nisbah. (*)