Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Ini Pengertian, Kelebihan hingga Kekurangan Sistem Ini

Sistem pemilu proporsional tertutup tengah jadi bahasan hangat di tengah masyarakat, simak pengertian hingga kelebihan dan kekurangannya.

Editor: Imam Saputro
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
SIMULASI - Peserta mengikuti Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum 2019 di Kantor Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya, Minggu (27/1). Kegiatan yang diikuti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari tujuh kecamatan di Surabaya (dapil Surabaya 3) itu untuk memberikan pengetahuan terkait mekanisme dan prosedur di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan Pemilihan Umum 17 April nanti. 

TRIBUNPALU.COM - Apa itu sistem pemilu proporsional tertutup?

Sistem pemilu proporsional tertutup tengah jadi bahasan hangat di tengah masyarakat, simak pengertian hingga kelebihan dan kekurangannya.

Diketahui, pada Pemilu 2024 terdapat wacana perubahan sistem yaitu menjadi sistem proporsional tertutup.

Isu perubahan sistem tersebut berawal dari uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), dikutip dari Kompas.com.

Perubahan sistem pada Pemilu 2024 tersebut menjadi perdebatan bagi sejumlah kalangan.

Sebelumnya sistem proporsional tertutup pernah digunakan di Indonesia ketika Pemilu Orde Lama dan Orde Baru.

Lalu apa itu sistem Pemilu Proporsional Tertutup?

Pengertian Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Diketahui, terdapat 3 sistem dalam Pemilu di dunia.

Satu di antaranya adalah sistem Proporsional.

Sistem Proporsional adalah sistem ketika persentase kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang dibagikan kepada tiap-tiap partai politik disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap partai politik, dikutip dari paser.bawaslu.go.id.

Sistem proporsional terbagi menjadi dua yaitu sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup.

Sistem Proporsional Tertutup adalah pemilih mencoblos/mencontreng nama partai politik tertentu dan kemudian partai yang menentukan nama – nama yang duduk menjadi anggota dewan.

Sehingga dalam sistem ini, pemilih hanya dapat memilih partai politiknya saja.

Sementara sistem Proporsional Terbuka adalah pemilih mencoblos/mencontreng partai politik ataupun calon bersangkutan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved