Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK, Tersangka Kasus Suap Senilai Miliaran Rupiah

Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

handover
Gubernur Papua Lukas Enembe. Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNPALU.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengakapan Lukas Enembe oleh KPK itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo.

"Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan," ujar Ignatius saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/1/2023).

Lukas Enembe sendiri telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah.

Gratifikasi tersebut terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua. 

Satu di antaranya Lukas Enembe menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Kasus yang menjerat Lukas Enembe

Beberapa waktu lalu Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

Namun Lukas Enembe tak kunjung ditahan lantaran mengaku kesehatannya terus menurun.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, ia turut serta dalam pemeriksaan kesehatan Lukas, tetapi memang pemeriksaan atas kesehatan Lukas itu belum dilakukan dengan peralatan yang lengkap.

“Waktu itu saya ikut ke sana, ketemu Pak LE. Saya salah satu penyidik yang ikut. Waktu itu baru diperiksa hanya bagian luar saja karena tidak memungkinkan kita membawa alat yang banyak rontgen dan lain-lain” kata Asep, Jumat (6/1/2023).

Oleh karenanya, guna mendapatkan pemeriksaan yang komprehensif, KPK meminta Lukas datang ke Jakarta.

Lembaga antirasuah itu menegaskan pihaknya siap mendampingi pengobatan Lukas bahkan hingga harus ke luar negeri sekalipun.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menyoroti Lukas Enembe yang sempat meresmikan gedung dalam statusnya sebagai tersangka KPK beberapa waktu lalu.

Kedatangan Lukas dalam peresmian itu artinya menandakan kondisi Lukas yang bisa berjalan dan memberikan sambutan selayaknya orang sehat.

“Dari pemberitaan yang bersangkutan meresmikan gedung kantor gubernur. Artinya yang bersangkutan bisa jalan, bisa menyampaikan sambutan dan lain sebagainya atau dengan kata lain bisa berpikir, tidak terganggu komunikasinya. Tentu menjadi perhatian kami,” kata Alex.

KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan dugaan korupsi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Lukas diduga telah menerima suap Rp1 miliar agar memenangkan tiga paket proyek untuk digarap PT Tabi Bangun Papua.

Tiga paket proyek yang didapatkan Rijatono Lakka, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Selain itu, Lukas Enembe turut diduga menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah dalam kasus tersebut.

Teranyar, KPK melakukan penahanan terhadap Rijatono Lakka selama 20 hari. Ia ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih mulai tanggal 5 hingga 24 Januari 2023.

Sedangkan, Lukas belum ditahan lantaran sedang menderita sakit.

Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

SOSOK dan Biodata Lukas Enembe

Dilansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Selasa (13/9/2022), Lukas Enembe S.IP, MH, lahir di Mamit, Kabupaten Tolikara, Papua, pada 27 Juli 1967.

Lukas memulai kariernya di lembaga pemerintahan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Sospol Kabupaten Merauke sejak tahun 1997.

Setahun kemudian, dia mengajukan Izin Belajar The Christian Leadership and Second Linguistic di Comerstone College Australia hingga selesai pada tahun 2001.

Karier politiknya pun semakin melejit, Lukas kemudian menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Puncak Jaya Periode 2005-2011.

Dua tahun menjadi Wabup, Lukas pun diangkat menjadi Bupati Kabupaten Puncak Jaya sejak tahun 2007 hingga 2012.

Setahun berselang, Lukas Enembe yang didampingi Klemen Tinal terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2013-2018.

Lukas dan Klemen yang maju sebagai petahana dalam Pilgub untuk periode berikutnya kembali terpilih memimpin Papua sejak tahun 2018 sampai 2023.

Pria yang pernah dipercaya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua periode 2006-2011 dan 2011-2016 ini memiliki seorang istri serta empat orang anak.

(*/ TribunPalu.com / Tribunnews.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved