Sigi Hari Ini

Andi Wulur Akan Tegur Kepala Desa Walatana yang Ganti Aparaturnya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa alias PMD Kabupaten Sigi Andi Wulur menegaskan agar Kepala Desa Walatana segera mengembalikan aparatur d

Editor: Haqir Muhakir
salam
Kadis PMD Kabupaten Sigi Andi Wulur menegaskan agar Kepala Desa Walatana segera mengembalikan aparatur desa yang diberhentikan kembali ke posisi semula. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa alias PMD Kabupaten Sigi Andi Wulur menegaskan agar Kepala Desa Walatana segera mengembalikan aparatur desa yang diberhentikan kembali ke posisi semula.

"Kepala desa yang telah melakukan pergantian terhadap aparat desanya agar segera mengembalikan lagi aparat desanya karena harus sesuai prosedur. Kalau tidak sesuai prosedur maka hari Senin, kami akan layangkan teguran tertulis berdasarkan aturan, kalau teguran itu tidak diindahkan maka kita akan melakukan pemberhentian sementara dari kepala desa," ujar Kadis PMD Sigi Andi Wulur saat ditemui TribunPalu.com, Jumat (13/1/2023).

Mantan Kasat Pol PP Sigi itu menjelaskan, jika kepala desa tidak mengindahkan edaran Bupati Sigi berdasarkan Permendagri, bisa diberhentikan secara permanen dari jabatannya sebagai Kepala Desa.

Baca juga: Nuim Hayat Jabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi

"Jika memang tetap tidak diindahkan maka kita akan melakukan pemberhentian secara permanen dari kepala desa. Ini bukan maunya kita tapi ini berdasarkan aturan, Olehnya kami berharap kepada seluruh kades yang terpilih agar belum melakukan pergantian terhadap aparat desanya," jelas Andi Wulur

Ia menuturkan, agar kepala desa di Kabupaten Sigi melakukan pembenahan dan evaluasi terhadap aparatur desanya.

"Silahkan lakukan pembenahan dan evaluasi, tetapi tidak mengganti dan jangan dulu mengganti karena sesuai dengan edaran bupati dan itu juga berdasarkan Permendagri tidak boleh mengganti aparatur desa. Ini harus diindahkan seluruh kepala desa yang baru saja menduduki jabatan kades," tuturnya.

Diketahui sebelumnya sejumlah Aparatur Desa Walatana Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi diganti dan diberhentikan oleh Kepala Desa yang baru saja dilantik oleh Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta. 

Hal itu memicu Aparatur Desa yang diberhentikan tersebut mendatangi Kantor Bupati Sigi di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, untuk bertemu Pimpinan Daerah melaporkan tindakan dari Kepala Desa Walatana.

Zainul Arifin selaku Kepala Dusun I Desa Walatana yang diberhentikan mengatakan, seluruh aparatur desa yang digantikan oleh Kades membentuk Forum Persatuan Aparatur dan Lembaga Desa Walatana

"Kami melayangkan surat keberatan dari seluruh aparatur dan lembaga desa yang sementara ini digantikan posisinya oleh kepala desa Walatana," kata Zainul Arifin kepada TribunPalu.com, Kamis (12/1/2023).

Berikut Isi tuntutan Forum Persatuan Aparatur dan Lembaga Desa Walatana terhadap Kades Walatana 

1. Meminta kepada Bupati Sigi untuk memberikan teguran keras kepada kepala desa Walatana karena tidak mempedomani ketentuan Undang-Undang 

2. Meminta kepada Kades Walatana untuk mencabut kembali surat keputusan kepada desa terhadap pengangkatan perangkat desa, rukun tetangga, keamanan desa, kader Posyandu yang baru

3. Mengembalikan kantor desa Walatana ke fasilitas umum desa, sebelum terbangunnya kantor desa Walatana demi netralitas dan profesionalisme terhadap pelayanan kepada masyarakat desa

4. Mengadakan rekonsiliasi desa terkait perselisihan desa, karena demi persatuan untuk menjalin harmonisasi antara masyarakat 

5. Apabila tuntutan poin 1 sampai 4 tidak di indahkan dan direalisasikan maka pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi bersama massa dan masyarakat ke Kantor Bupati dan DPRD Sigi untuk menolak keputusan Kades Walatana. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved