Palu Hari Ini

Siap-siap, Dishub Sita Motor Pengunjung Taman Nasional Palu Parkir di Luar Gedung Juang

Imbauan itu juga mengkonfirmasi bahwa parkir kendaraan pengunjung Taman Nasional Palu wajib di Gedung Juang Palu.

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/FADHILA
Dinas Perhubungan berpatroli di sekitar Taman Nasional Palu, Jl Hasanuddin, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Perhubungan mengimbau pengunjung Taman Nasional Palu tak memarkirkan kendaraan di luar Gedung Juang, Jl Cempaka, Palu Timur.

Imbauan itu juga mengkonfirmasi bahwa parkir kendaraan pengunjung Taman Nasional Palu wajib di Gedung Juang Palu.

"Kami sudah bekerja sama dengan pihak Gedung Juang agar halamannya dipakai sebagai tempat parkir," kata Kepala Dishub Kota Palu Trisno Yunianto, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Air Mancur Taman Nasional Palu Terpancar 3 Kali Sehari, Cek Jadwalnya

Apabila Dishub Kota Palu mendapati kendaraan parkir di luar Gedung Juang akan ditindak tegas.

"Kemarin malam kami patroli dan mendapati dua kendaraan roda dua parkir di luar gedung juang akhirnya kami bawa," ujarnya.

Trinso berharap, tidak ada lagi pengunjung yang memarkir sembarangan atau di luar Gedung Juang Palu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved