JPU Tahan Tangis saat Bacakan Tuntutan Bharada E, Jaksa Senior Murka: Tidak Profesional
Para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J kini telah mendapat tuntutan dari jaksa.
Handover
Bharada E menangis dan memeluk Ronny Talapessy setelah dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.(*)
(TribunPalu.com/TribunnewsBogor.com)
Berita Terkait
Baca Juga
Minta Rekaman Diputar, Nikita Mirzani Adu Mulut dengan Jaksa di Ruang Sidang |
![]() |
---|
JPU Salah Cantumkan Pasal Saat Sidang, Dakwaan Kasus Darsyaf Agus Slamet Diambang Gugur |
![]() |
---|
Alasan Jaksa Tuntut Agus Buntung 12 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual |
![]() |
---|
Dinikahi Bharada E! Inilah Sosok Ling Ling, Setia Dampingi Kekasih Selama Kasus Brigadir J |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal, Masa Hukumannya Dipotong Satu Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.