DPRD Donggala
Abdul Halim Resmi Gantikan Nurjanah di DPRD Donggala
Abdul Halim menggantikan Legislator PAN Donggala Nurjanah berdasarkan keputusan DPP PAN melalui Mahkamah Partai.
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Abdul Halim resmi menjabat sebagai Anggota DPRD Donggala pengganti antarwaktu.
Pelantikan Abdul Halim dipimpin Ketua DPRD Donggala Takwin di ruang utama gedung dewan, Jl Jati, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Sulawesi Tengah.
Informasi diperoleh TribunPalu.com, Kamis (2/2/2023), Abdul Halim menggantikan Legislator PAN Donggala Nurjanah berdasarkan keputusan DPP PAN melalui Mahkamah Partai.
Pergantian itu juga berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor: 32/Ptd.Sus-Parpol/2022/PN Dgl Tanggal 12 Januari 2023, serta berdasarkan Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 100.1.4.2/25/20.PEMOTDA-G.ST/2023.
Hadir dalam pelantikan itu Asisten II Pemprov Sulteng Rudi Dewanto, Bupati Donggala Kasman Lassa, Ketua DPRD Donggala Takwin, perwakilan DPRD Sulteng Ridwan Yalidjama, Sekretaris DPW PAN Sulteng Yahya R Kibi.
Baca juga: Gugatan Ditolak Pengadilan Negeri Donggala, Legislator PAN Nurjanah Terancam Lengser
Sebelumnya, Ketua PAN Donggala Kasman Lassa mengusulkan pencopotan Nurjanah sebagai anggota dewan dan juga pemecetan sebagai kader.
Nurjanah masuk daftar evaluasi dengan tudingan pembayaran dana kompensasi.
Dana kompensasi adalah kewajiban calon legislator terpilih kepada suara terbanyak kedua dalam daftar Caleg.
Dana itu dibayarkan berdasarkan jumlah suara diperoleh nomor urut dua suara terbanyak.
Usai pelantikan sebagai anggota DPRD Donggala, Nurjanah belum melunasi pembayaran dana kompensasi kepada caleg peraih suara terbanyak kedua.
Baca juga: DPRD Donggala MoU Dengan Kejari Tekait Perdata dan Tata Usaha Negara
Kasman Lassa kemudian menjadikan itu sebagai dasar untuk pemecatan Nurjanah.
Tak hanya PAW, Kasman Lassa juga memproses pencabutan kartu tanda anggota partai Nurjanah.
Nurjanah sebenarnya telah berupaya memabayar sisa dana kompensasi yang belum dilunasinya.
Namun, Caleg peraih suara terbanyak kedua menolak dengan alasan tenggat waktu.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Abdul-Halim-Donggala.jpg)