Sulteng Hari Ini

Advokat Sulteng Soroti Kapolres Buol soal Penanganan Konflik Warga dengan Perusahaan Sawit

Koordinator Utama Front Advokat Rakyat Buol (FARB), Agussalim soroti Kapolres Buol soal penanganan kasus yang terjadi antara petani plasma dan pihak P

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Koordinator Utama Front Advokat Rakyat Buol (FARB), Agussalim soroti Kapolres Buol soal penanganan kasus yang terjadi antara petani plasma dan pihak PT Hardaya Inti Plantation (HIP). 

Laporan Wartawan TribunPalu Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Koordinator Utama Front Advokat Rakyat Buol (FARB), Agussalim soroti Kapolres Buol soal penanganan kasus yang terjadi antara petani plasma dan pihak PT Hardaya Inti Plantation (HIP).

Pasalnya, pengerahan pasukan Brimob dari Polda Sulteng yang dilakukan oleh Polres Buol dinilai arogan.

"Debat secara terbuka, apakah ada laporan masyarakat diterima, diproses, kenapa laporan perusahaan yang diterima," ucapnya kepada TribunPalu, di Kantor LBH Sulteng Jl Yojokodi No.67, Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur. Senin (6/2/2023).

Kata Agussalim, pada tanggal 15 Januari 2023 di lapangan Winangun telah dilakukan musyawarah akbar untuk membahas masalah plasma di PT HIP.

Baca juga: Sejumlah Komunitas di Kota Palu Kirim Bantuan ke Korban Banjir dan Tanah Longsor Manado

Musyawarah akbar itu adalah rangkaian kekecewaan yang dialami oleh para petani plasma yang tergabung dalam koperasi–koperasi plasma PT HIP karena kerjasama kemitraan plasma yang merugikan petani selama bertahun–tahun.

"Ribuan petani yang tergabung dalam 7 koperasi plasma diantaranya Koperasi Tani Amanah, Awal Baru, Bukit Piyonoto, Idaman, Plasa, Bersama dan Fisabilillah itu selama bekerjasama tidak pernah mendapatkan hak-haknya sebagai mitra PT HIP, mulai dari pembagian hasil kebun hingga manajemen pengelolaan plasma yang tertutup," jelasnya.

Bahkan, kata Agus para petani plasma terus dijerat utang tidak jelas hingga ratusan miliar setiap hektar lahan sehingga utang mencapai 590.134.723.530.

Kemudian, adanya pemanggilan 5 Kepala Desa yakni Kepala Desa Winangun, Jatimulya, Balau, Maniala dan Poongan itu menjadi tanda tanya dalam model penanganan dilapangkan.

"Besok itu ada pemanggilan 5 kepala desa sebagai saksi, jangan sampai sepperti di petobo, bulele dan lain-lain, metode kriminalisasinya seperti begitu, panggil jadi saksi dua tiga hari jadi tersangka," ujarnya.

Lanjut Agus, hal ini kan persoalan internal antara petani plasma dan pihak PT HIP tentang perjanjian managemen keuangan harga jual beli sawit.

"DPR juga sudah berapa kali buat pansus, rekomendasinya tidak pernah dijalankan oleh perusahaan, kalau begitu polisi harusnya bantu rakyat, ada apa sebenarnya, kan yang punya perusahaan bukan orang buol, puluhan tahun dia eksploitasi terus dia mau kriminalisasi orang buol," tuturnya.

Nantinya, akan dilakukan musyawarah kepala-kepala desa se-kecamatan Tiloan yang akan dilaksanakan di Desa Jatimulya untuk merumuskan sikap bersama memperjuangkan masyarakatnya sebagai petani plasma yang merasa dirugikan.

Baca juga: Peringati HUT ke-15, Gerindra Palu Gelar Jalan Santai Berhadiah Utama Tanah Kavling

Tetapi, adanya pemanggilan 5 Kepala Desa ini menjadi dugaan kuat untuk menggagalkan pertemuan serta mengintimidasi kepala desa, masyarakat dan petani plasma. 

Hal ini di perkuat dengan sudah dimobilisasinya personil kepolisian, sebagian diantaranya dari Brimob yang sebelumnya berada di dalam PT HIP ke desa Jatimulya yang mana tempat rencananya pertemuan akan dilaksanakan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved