Palu Hari Ini
Menang di Pengadilan, Warga Klaim Badan Jl Anoa II Kota Palu Sepanjang 60 Meter
Jalan itu diklaim warga bernama Maiske usai menenangkan lahan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palu.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Jalan Jl Anoa II, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, sepanjang 60 meter diklaim warga.
Jalan itu diklaim warga bernama Meiske usai menenangkan lahan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palu.
Meiske bersama aparat hukum mendatangi lokasi dalam rangka Eksekusi Lahan, Rabu (8/2/2023).
Eksekusi Lahan itu berdasarkan berita acara eksekusi nomor 28/Pen.Eks.Pts/2022/PN Pal jo Nomor 446 K/Pdt/2022 jo nomor 47/PDT/2021/PT Pal jo nomor 9/Pdt.G/2020/PN Pal
Pelaksanaan Eksekusi Lahan perkara nomor 9/Pdt.G/2020/PN Pal jo nomor 47/PDT/2021/PT PAL jo nomor 446 K/Pdt/2022.
Baca juga: Update Harga Bahan Pokok di Kota Palu: Harga Tomat dan Beras Turun di Pasar Umum
Objek tanah itu sengketa antara Meiske sebagai pemohon eksekusi melawan Halima Sahada sebagai termohon eksekusi.
Pantauan TribunPalu.com, saat Eksekusi Lahan tersebut mendapat pengamanan ketat dari pihak Polresta Palu.
Penasehat Hukum Meiske bernama Deny mengatakan, pihaknya telah menandai jalan yang masuk lahan klien.
Itu dilakukan karena pemerintah kota sebelumnya membayar pembebasan lahan jalan terhadap termohon alias Halima Sahada.
"Kami akan melakukan pertemuan kembali dengan Tata Ruang melalui bantuan Camat dan Lurah untuk membicarakan soal ganti rugi yang menurut kami salah alamat. Apapun nanti keputusan dari pembicaraan nanti paling tidak kami minta ada kepastian dari Tata ruang. Kalau pun diganti rugi kapan? ," ujar Deny.
Kata Deny, kliennya sudah melakukan somasi kepada Dinas Tata Ruang Kota Palu sebelum eksekusi.
"Jadi Sebelum eksekusi hari ini pihaknya sudah somasi Dinas Tata Ruang Kota Palu untuk melihat niat baik dari Tata ruang paling tidak mengajak duduk bersama terkait solusinya. Sampai saat ini memang belum ada solusi," kata Deny.
Sementara itu Camat Palu Selatan Goenawan mengatakan, pihak kecamatan akan mendampingi Meiske untuk berkoordinasi dengan dinas terkait.
"Pada dasarnya kami pemerintah Kecamatan akan memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait permohonan dari Ibu Meiske yang sebagai pemohon. Tentunya sengketa terkait masalah lahan yang terbayarkan itu, kami akan coba berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang Kota Palu karena dari dinas itulah yang menjadi leading sektor dalam hal membayarkan ganti rugi itu," ujar Goenawan selaku Camat Palu Selatan.
Ia menyebutkan, dalam waktu dekat akan mendampingi Meiske untuk bertemu dengan Dinas Tata Ruang Kota Palu.(*)
Gubernur Sulteng Lepas Ribuan Peserta Fun Walk dan Fun Run HUT ke-67 SMAN 1 Palu |
![]() |
---|
Rayakan HUT ke-67, SMAN 1 Palu Adakan Fun Run Sepanjang 6,7 KM |
![]() |
---|
Mahasiswa PMII Sulteng Gelar Salat Gaib untuk Affan Kurniawan di Palu |
![]() |
---|
Tujuh Advokat Dirikan Kantor Hukum Skripta Diantara di Palu |
![]() |
---|
DPRD Kota Palu Nilai Pemkot Tidak Lakukan Riset Peluncuran Bus Trans |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.