Palu Hari Ini

Menang di Pengadilan, Warga Klaim Badan Jl Anoa II Kota Palu Sepanjang 60 Meter

Jalan itu diklaim warga bernama Maiske usai menenangkan lahan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palu. 

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/SALAM
Badan Jalan Jl Anoa II, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, sepanjang 60 meter diklaim warga. Jalan itu diklaim warga bernama Maiske usai menenangkan lahan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palu.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Jalan Jl Anoa II, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, sepanjang 60 meter diklaim warga.

Jalan itu diklaim warga bernama Meiske usai menenangkan lahan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palu

Meiske bersama aparat hukum mendatangi lokasi dalam rangka Eksekusi Lahan, Rabu (8/2/2023).

Eksekusi Lahan itu berdasarkan berita acara eksekusi nomor 28/Pen.Eks.Pts/2022/PN Pal jo Nomor 446 K/Pdt/2022 jo nomor 47/PDT/2021/PT Pal jo nomor 9/Pdt.G/2020/PN Pal

Pelaksanaan Eksekusi Lahan perkara nomor 9/Pdt.G/2020/PN Pal jo nomor 47/PDT/2021/PT PAL jo nomor 446 K/Pdt/2022.

Baca juga: Update Harga Bahan Pokok di Kota Palu: Harga Tomat dan Beras Turun di Pasar Umum

Objek tanah itu sengketa antara Meiske sebagai pemohon eksekusi melawan Halima Sahada sebagai termohon eksekusi.

Pantauan TribunPalu.com, saat Eksekusi Lahan tersebut mendapat pengamanan ketat dari pihak Polresta Palu.

Penasehat Hukum Meiske bernama Deny mengatakan, pihaknya telah menandai jalan yang masuk lahan klien.

Itu dilakukan karena pemerintah kota sebelumnya membayar pembebasan lahan jalan terhadap termohon alias Halima Sahada.

"Kami akan melakukan pertemuan kembali dengan Tata Ruang melalui bantuan Camat dan Lurah untuk membicarakan soal ganti rugi yang menurut kami salah alamat. Apapun nanti keputusan dari pembicaraan nanti paling tidak kami minta ada kepastian dari Tata ruang. Kalau pun diganti rugi kapan? ," ujar Deny.

Kata Deny, kliennya sudah melakukan somasi kepada Dinas Tata Ruang Kota Palu sebelum eksekusi.

"Jadi Sebelum eksekusi hari ini pihaknya sudah somasi Dinas Tata Ruang Kota Palu untuk melihat niat baik dari Tata ruang paling tidak mengajak duduk bersama terkait solusinya. Sampai saat ini memang belum ada solusi," kata Deny.

Sementara itu Camat Palu Selatan Goenawan mengatakan, pihak kecamatan akan mendampingi Meiske untuk berkoordinasi dengan dinas terkait. 

"Pada dasarnya kami pemerintah Kecamatan akan memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait permohonan dari Ibu Meiske yang sebagai pemohon. Tentunya sengketa terkait masalah lahan yang terbayarkan itu, kami akan coba berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang Kota Palu karena dari dinas itulah yang menjadi leading sektor dalam hal membayarkan ganti rugi itu," ujar Goenawan selaku Camat Palu Selatan

Ia menyebutkan, dalam waktu dekat akan mendampingi Meiske untuk bertemu dengan Dinas Tata Ruang Kota Palu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved