Pemilu 2024 Sulteng

Bolehkah Mantan Napi Koruptor Nyaleg Pemilu 2024? Begini Penjelasan Bawaslu Palu

Lampu hijau mantan narapidana atau napi kasus korupsi ikut Pileg 2024 tertuang dalam Pasal 45A ayat 2 PKPU Nomor 31 Tahun 2018.

|
Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM
Ketua Bawaslu Kota Palu Fadlan (kanan), pada kesempatan Tribun Mo Tesa-Tesa, Jumat (10/2/2023) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna

TRIBUNPALU.COM, PALU - Lampu hijau mantan narapidana atau napi kasus korupsi ikut Pileg 2024 tertuang dalam Pasal 45A ayat 2 PKPU Nomor 31 Tahun 2018.

Dalam ayat pertama pasal tersebut menjelaskan bahwa mantan napi kasus korupsi tidak memenuhi syarat berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Namun, dalam ayat kedua secara tersirat disebutkan bahwa napi koruptor diperbolehkan mendaftar sebagai Caleg, dengan sejumlah syarat.

Menyangkut hal ini Ketua Bawaslu Kota Palu Fadlan angkat bicara bahwa aturan tersebut belum jelas di undang-undang, dan sampai sekarang PKPU belum menuliskan kebolehan mantan narapida mencalonkan Pemilu.

Baca juga: Pemkot Palu Luncurkan Program Kamis Palu Ber-KB, Berikut Manfaatnya

“Sampai detik ini belum ada aturan atau regulasi dari penyelanggara atau KPU tentang eks napi untuk bisa mencalonkan,” kata Fadlan pada Program Mo Tesa-Tesa, Jumat (10/2/2023).

Akan tetapi, Fadlan mengatakan mengacu pada Undang-undang 7 tahun 2017 itu tidak tertuang kata tidak diperbolehkan.

“Diundang-undang PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tidak boleh, tapi kan tetap kita mengikuti perintah dari undang-undang Nomor 7,” ujarnya.

Lebih lanjut Fadlan menyampaikan dalam pencalonan eks napi terdapat beberapa catatan yang harus dipenuhi. 

Diantaranya harus melampirkan pertama surat putusan inkra dari pengadilan terkait vonis mantan narapida, kedua calon diminta untuk mengumumkan di media massa terkait dia pernah tersandung kasus misalnya koruptor.

“Sampai saat ini KPU RI belum mengeluarkan terkait dengan tidak bolehnya mantan napi koruptor berarti kita masih mengikuti regulasi lama dalam undang-undang nomor 7, tinggal dari masyarakatnya lagi mau tidak memilih,” tutupnya. (*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved