Vonis Ferdy Sambo
Turut Tembaki Brigadir J dan Rusak CCTV, 6 Hal Beratkan Ferdy Sambo Hingga Divonis Hukuman Mati
Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo itu atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pelecahan Tak Terbukti
Majelis hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid.
Hakim juga menyinggung soal penjelasan dominasi atau relasi kuasa dalam kasus pelecehan seksual sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung.
Hakim menyatakan dalam relasi kuasa, Putri Candrawathi yang berstatus istri Kadiv Propam Polri memiliki posisi dominan atas Yosua.
Hakim mengatakan latar belakang Putri sebagai dokter gigi lebih dominan dibanding Yosua yang cuma lulusan SMA, berstatus ajudan, serta berpangkat Brigadir.
Atas dasar itu, hakim menyatakan kecil kemungkinan Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
"Hal tersebut saksi sampaikan karena setelah beberapa hari, tanggal pastinya saksi lupa, saksi Sugeng Putut Wicaksono beberapa kali diingatkan oleh terdakwa (Ferdy Sambo) bahwa cerita (pelecehan) di Magelang itu tidak ada. Itu hanya ilusi," kata Wahyu Iman dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo dkk Akan Divonis Hari Ini, Berikut Perjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Ferdy Sambo juga disebut mengucapkan hal yang sama untuk meyakinkan Sugeng bahwa pelecehan seksual itu adalah ilusi pada 21 Juli 2022.
"Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujar Wahyu Iman.
Menurut hakim, ada perbuatan Yosua yang membuat Putri sakit hati, tapi bukan pelecehan seksual.
"Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau perbuatan lebih dari itu kepada Putri Candrawathi sehingga adanya alasan demikian patut dikesampingkan," katanya
Rencanakan Pembunuhan
Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Hakim awalnya menjelaskan soal rangkaian peristiwa mulai dari rumah Sambo di Magelang hingga rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi TKP pembunuhan Yosua pada 8 Juli 2022.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Wahyu Iman Santoso
Hukuman Mati Ferdy Sambo
Ferdy Sambo
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Putri Candrawathi
Brigadir J
Vonis Ferdy Sambo
Kekasih Brigadir J Sindir Hakim Usai Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo: Terkutuk yang Menerima Suap |
![]() |
---|
Siapa Suhadi? Hakim Agung Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Juga Beri Diskon 10 Tahun Hukuman PC |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati! Begini Nasib Orangtua Brigadir J: Kami Sangat Kecewa |
![]() |
---|
Tidak Akui Perbuatan, Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.