Vonis Ferdy Sambo
Turut Tembaki Brigadir J dan Rusak CCTV, 6 Hal Beratkan Ferdy Sambo Hingga Divonis Hukuman Mati
Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo itu atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hakim kemudian menyinggung momen Sambo memanggil ajudannya, Bharada Richard Eliezer, untuk menyampaikan skenario pembunuhan Yosua.
Hakim juga membacakan peristiwa Sambo memberikan sekotak peluru ke Eliezer.
"Bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana caranya melakukan pembunuhan tersebut, terdakwa masih bisa memilih lokasi, terdakwa masih bisa memilih alat yang akan digunakan, dan terdakwa menggerakkan orang lain untuk membantunya," ujar hakim.
"Menimbang bahwa dengan demikian menurut pendapat majelis unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," sambung hakim
Hakim mengatakan Sambo telah mengutarakan niatnya membunuh Yosua kepada Eliezer. Hakim pun menyatakan unsur perencanaan telah terbukti.
Turut Tembaki Brigadir Yosua
Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo turut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hakim juga menyebut Sambo memiliki senjata jenis Glock 17 Austria.
"Dari barang bukti tersebut, dapat diketahui bahwa Terdakwa memiliki sepucuk senjata api Glock 17 Austria," ucap hakim saat membacakan fakta hukum dalam vonis Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan.
"Berdasarkan barang bukti dan ahli Arif Sumirat, keterangan Rifaizal Samual, serta keterangan saksi Richard dapat disimpulkan tiga fakta, yaitu: Terdakwa pada saat di tempat kejadian membawa senjata api di pinggang kanannya, terdakwa memiliki sepucuk senjata merk jenis Glock 17 Austria dengan seri numb 135," jelas hakim.
Baca juga: Dibela Mantan Hakim Jelang Sidang Vonis, Kini Bharada E Juga Dijanjikan Perlindungan LPSK
Keyakinan majelis hakim lainnya yaitu setelah mencocokkan peluru yang identik dengan senjata Glock 17 milik Sambo.
Barang bukti terkait pembunuhan Yosua berupa satu pucuk senjata Glock 17 Austria 9x19 dengan nomor seri numb 135 dan satu buah Glock 9 milimeter warna hitam, lima butir peluru tajam warna silver merk luger dan tujuh butir peluru tumpul warna gold seri 9x19.
"Dari barang bukti tersebut dapat diketahui bahwa terdakwa memiliki sepucuk senjata api Glock 17 Austria dengan nomor seri numb 135 dan dalam magazin satu di antaranya lima butir peluru tajam merk luger 9 mm," katanya.
Majelis hakim menyebut Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam saat menembak korban.
"Penuntut umum di persidangan telah menyita lantai 1 ditemukan sarung tangan yang sudah terbuka, satu buah boks yang sudah terbuka, satu buah boks yang belum terbuka yang menunjukkan terdakwa memiliki ketersediaan sarung tangan warna hitam," kata hakim Wahyu.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Wahyu Iman Santoso
Hukuman Mati Ferdy Sambo
Ferdy Sambo
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Putri Candrawathi
Brigadir J
Vonis Ferdy Sambo
Kekasih Brigadir J Sindir Hakim Usai Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo: Terkutuk yang Menerima Suap |
![]() |
---|
Siapa Suhadi? Hakim Agung Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Juga Beri Diskon 10 Tahun Hukuman PC |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati! Begini Nasib Orangtua Brigadir J: Kami Sangat Kecewa |
![]() |
---|
Tidak Akui Perbuatan, Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.