Vonis Ferdy Sambo

Turut Tembaki Brigadir J dan Rusak CCTV, 6 Hal Beratkan Ferdy Sambo Hingga Divonis Hukuman Mati

Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo itu atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

|
Editor: mahyuddin
Kompas.com
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Hakim telah mengumpulkan keterangan saksi dari penyidik anggota Polres Jaksel dan juga ahli.

Hakim berkesimpulan bahwa Sambo membawa senjata api di pinggang kanan saat menuju rumah dinas Duren Tiga.

Keterlibatan Sang Istri

Hakim menyatakan Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sejak awal.

Keyakinan hakim mengacu pada tindakan Bripka Ricky Rizal yang mengamankan senjata milik Yosua.

Tindakan itu, menurut hakim, diketahui Putri hingga dilaporkan kepada Ferdy Sambo.

"Tindakan Ricky Rizal mengamankan senjata api korban dilaporkan kepada Putri Candrawathi dan diketahui oleh terdakwa," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Bukti lainnya yang diyakini hakim ialah keberangkatan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal ke Jakarta.

Padahal, keduanya sehari-hari bertugas di Magelang menemani anak Ferdy Sambo.

"Majelis hakim berkeyakinan bahwa Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan terhadap korban Nopriansyah Yosua Hutabarat akan dilakukan di rumah Duren Tiga Nomor 46."

Perintah 'Hajar Chad' 

Majelis hakim meragukan keterangan terdakwa Ferdy Sambo terkait instruksi 'Hajar Chad!' sebagai bantahannya atas tuduhan perintah pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Bharada E.

"Majelis hakim meragukan keterangan terdakwa yang menyatakan hanya menyuruh saksi Richard untuk membackup atau mengatakan hajar Chad pada saat itu, karena menurut majelis hakim hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka," kata hakim Wahyu.

Keyakinan majelis hakim tersebut berlandaskan keterangan dari para saksi di mana sebelum eksekusi, Ferdy Sambo memegang leher Brigadir  lalu mendorongnya ke depan.

Baca juga: Kabar Terbaru Bharada E Jelang Sidang Vonis, Mengaku Mentalnya Goyah Gegara Pembunuhan Brigadir J

Sambo lantas meminta Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk berlutut seraya memerintahkan Bharada E untuk menembaknya.

Bharada E dalam kesaksiannya mengaku telah menembak Brigadir J sebanayak 3 atau 4 kali.

Kesaksian Bharada E juga menjadi pertimbangan Majelis Hakim kalau Ferdy Sambo menginginkan Brigadir J mati.

"Menimbang bahwa selanjutnya terungkap fakta di persidangan berupa persesuaian keterangan antara saksi Ricky Rizal saksi kuat Maruf dan saksi Richard Eliezer dan terdakwa, telah nyata akibat dari kehendak yang diinginkan oleh terdakwa itu benar-benae terjadi yaitu kematian korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat," papar hakim.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved