Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Pakar Sebut Masih Bisa Berubah: Ujung-ujungnya 15 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Pertama, rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri.
Kedua, peran terdakwa dalam tindak pidana.
Kemudian Pasal 100 Ayat (4) menyatakan jika dalam masa percobaan itu terpidana menunjukan sikap terpuji maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Dhahana mengungkapkan setelah menjalani masa percobaan 10 tahun, terpidana mati akan diberikan penilaian.
Hal itu menjadi dasar rekomendasi apakah hukuman terpidana akan tetap atau diubah menjadi penjara seumur hidup.
"Setelah 10 tahun itu nanti ada penilaian. Tadi saya sampaikan dari petugas lapas, masyarakat, psikolog juga ya maupun dari instansi lain itu mekanismenya," ujar Dhahana.
Dhahana mengatakan, jika terpidana mati dinilai berkelakuan baik dan berubah, maka Presiden bakal menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) buat mengubah hukuman terpidana itu menjadi penjara seumur hidup
"Nanti pada saat tim itu melakukan rekomendasi, apakah yang bersangkutan layak atau tidak perubahan pidana. Kalau tidak layak itu akan dieksekusi, dan kalau layak akan dikeluarkan Keppres perubahan dari hukuman mati menjadi seumur hidup," ucap Dhahana.(*)
(TribunPalu.com/Tribun-Medan.com)
Nikita Mirzani Sebut Vonis Vadel 9 Tahun Tak Setimpal, Anaknya Ternyata Aborsi 2 Kali |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Makin Geram ke Vadel, Bukannya Menyesal Kini Buka Aib LM ke Napi Lain |
![]() |
---|
Vadel Badjideh Ajukan Banding, Lawan Vonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Terkuak di Sidang, Usia Kehamilan LM Tak Sesuai Tanggal Bertemu Vadel Badjideh, Kuasa Hukum Ragu |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Vadel Pertanyakan Vonis 9 Tahun, Sebut Hakim Abaikan Bukti Inisiatif Aborsi dari LM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.