Parimo Hari Ini

KPK Tetapkan Kotaraya Selatan Parimo Jadi Desa Percontohan Anti Korupsi, Berikut 5 Alasannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menetapkan Kota Raya Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menjadi pusat percontohan desa a

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menetapkan Kota Raya Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menjadi pusat percontohan desa anti korupsi. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menetapkan Kota Raya Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menjadi pusat percontohan desa anti korupsi.

Hal itu diungkapkan Ketua tim observasi percontohan desa anti korupsi, Rino Haruno saat melakukan pertemuan di Balai Pertemuan Desa (BPD), Desa Kotaraya Selatan pada Selasa (14/2/2023) kemarin.

Kata Rino, KPK RI telah menetapkan setiap Provinsi akan mengambil sampel serta menetapkan 3 Kabupaten dan 3 desa sebagai wilayah desa percontohan desa anti korupsi.

Baca juga: Parimo Terapkan Sistem Zonasi RTRW Tambak Udang, Sekda: Prioritaskan Warga Setempat

"Program ini dibuat tentunya searah dengan program Presiden yaitu melakukan pembangunan dari desa ke kota," ucapnya.

Lanjut Rino, terpilihya Desa Kotaraya Selatan ini berdasarkan hasil pertemuan tim dengan pihak pemerintah Sulteng.

Rino menambahkan, menjadi desa anti korupsi harus memiliki 5 komponen yaitu, penguatan tata laksana, pengutan pengawasan, penguatan kualitas layanan publik, partisipasi masyarakat dan Kearifan lokal.

Diketahui, penetapan Desa anti korupsi di Kotaraya Selatan itu dihadiri juga oleh Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved