Pemilu 2024
KPU Tetapkan Masa Kampanye Selama 75 Hari, Mulai 28 November 2023
Aturan sosialisasi Masa Kampanye Pemilu 2024 saat ini masih dalam tahap penyusunan.
TRIBUNPALU.COM - Anggota KPU RI Idham Kholik mengumumkan Masa Kampanye Pemilu 2024 akan panjang yakni 75 hari, dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir 10 Februari 2024.
"Pasal 276 ayat 1 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 menegaskan bahwa kampanye pemilu legislatif dilaksanakan setelah 25 hari penetapan daftar calon tetap dan 15 hari setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden," katanya dikutip dari Warta Kota, Senin (20/2/2023).
"Pasal 276 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2022 itu akan kami tindak lanjuti dalam revisi lampiran 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2022, di mana pada awalnya daftar calon tetap dan daftar pasangan calon presiden dan wakil presiden akan ditetapkan pada tanggal 25 November 2023."
Kemudian untuk daftar calon tetap pada 13 November 2023.
"Itu kami akan undur menjadi tanggal 3 November 2023 di mana kami akan menetapkan daftar calon tetap pada tanggal 13 November 2023. Kami akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden kampanye tetap 75 hari," ucap Idham Kholik.
Aturan sosialisasi Masa Kampanye Pemilu 2024 saat ini masih dalam tahap penyusunan.
"Saat ini masih dalam tahap legal drafting. Nanti saya koordinasi dengan divisi sosialisasi," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Bertemu Kapolda Sulteng, Minta Bantu Pengawalan Dalam Pengawasan Pemilu
Sebelum memasuki masa kampanye, penyelenggara pemilu hanya memberikan ruang bagi partai politik (parpol) untuk melakukan sosialisasi dan edukasi di internal partai.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI punya empat poin titik batasan terhadap sosial dan edukasi tersebut.
Jika parpol melanggar poin yang sudah ditetapkan maka mereka dianggap melakukan pelanggaran di luar masa kampanye.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskannya, pelanggaran Masa Kampanye Pemilu 2024 jika dalam sebuah alat peraga tergabung di dalamnya visi misi, program, citra diri, dan identitas peserta pemilu.
Baik yang ditampilkan secara umum baik melalui bentuk fisik atau melalui media sosial.
“(Citra diri) bukan dilarang, semua digabung, kalau kampanye kan, pertama mengajak, kedua visi misi, ketiga program kerja keempat citra diri, kalau keempat semua ini digabung baru namanya kampanye,” jelas Bagja.
Sementara itu, jika ada alat peraga seperti bendera parpol tapi tidak memuat empat poin yang dilarang secara keseluruhan, maka menurut Bawaslu parpol tersebut tidak melakukan pelanggaran.
“Kalau bendera partai bisa ditempat yang sudah disediakan oleh Pemkot, Pemda silahkan saja, nanti akan pemilu kita tidak ramai, tidak boleh tuh yang ngajak,” tuturnya menambahkan.
Baca juga: Sambut Pemilu, CEO Tribun Network: Seluruh Perspektif Lokal Harus Dapat Tempat di Panggung Nasional
