Pemilu 2024
KPU Tetapkan Masa Kampanye Selama 75 Hari, Mulai 28 November 2023
Aturan sosialisasi Masa Kampanye Pemilu 2024 saat ini masih dalam tahap penyusunan.
TRIBUNPALU.COM - Anggota KPU RI Idham Kholik mengumumkan Masa Kampanye Pemilu 2024 akan panjang yakni 75 hari, dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir 10 Februari 2024.
"Pasal 276 ayat 1 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 menegaskan bahwa kampanye pemilu legislatif dilaksanakan setelah 25 hari penetapan daftar calon tetap dan 15 hari setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden," katanya dikutip dari Warta Kota, Senin (20/2/2023).
"Pasal 276 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2022 itu akan kami tindak lanjuti dalam revisi lampiran 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2022, di mana pada awalnya daftar calon tetap dan daftar pasangan calon presiden dan wakil presiden akan ditetapkan pada tanggal 25 November 2023."
Kemudian untuk daftar calon tetap pada 13 November 2023.
"Itu kami akan undur menjadi tanggal 3 November 2023 di mana kami akan menetapkan daftar calon tetap pada tanggal 13 November 2023. Kami akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden kampanye tetap 75 hari," ucap Idham Kholik.
Aturan sosialisasi Masa Kampanye Pemilu 2024 saat ini masih dalam tahap penyusunan.
"Saat ini masih dalam tahap legal drafting. Nanti saya koordinasi dengan divisi sosialisasi," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Bertemu Kapolda Sulteng, Minta Bantu Pengawalan Dalam Pengawasan Pemilu
Sebelum memasuki masa kampanye, penyelenggara pemilu hanya memberikan ruang bagi partai politik (parpol) untuk melakukan sosialisasi dan edukasi di internal partai.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI punya empat poin titik batasan terhadap sosial dan edukasi tersebut.
Jika parpol melanggar poin yang sudah ditetapkan maka mereka dianggap melakukan pelanggaran di luar masa kampanye.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskannya, pelanggaran Masa Kampanye Pemilu 2024 jika dalam sebuah alat peraga tergabung di dalamnya visi misi, program, citra diri, dan identitas peserta pemilu.
Baik yang ditampilkan secara umum baik melalui bentuk fisik atau melalui media sosial.
“(Citra diri) bukan dilarang, semua digabung, kalau kampanye kan, pertama mengajak, kedua visi misi, ketiga program kerja keempat citra diri, kalau keempat semua ini digabung baru namanya kampanye,” jelas Bagja.
Sementara itu, jika ada alat peraga seperti bendera parpol tapi tidak memuat empat poin yang dilarang secara keseluruhan, maka menurut Bawaslu parpol tersebut tidak melakukan pelanggaran.
“Kalau bendera partai bisa ditempat yang sudah disediakan oleh Pemkot, Pemda silahkan saja, nanti akan pemilu kita tidak ramai, tidak boleh tuh yang ngajak,” tuturnya menambahkan.
Baca juga: Sambut Pemilu, CEO Tribun Network: Seluruh Perspektif Lokal Harus Dapat Tempat di Panggung Nasional
Lebih lanjut, Bagja mengingatkan agar kepada para kader Parpol yang akan ikut pemilu tidak memasang spanduk atau baliho yang berisi pesan ajakan.
“Ya lebih baik jangan dicantumkanlah. ‘Saya akan mencalonkan’ boleh. Tapi, ‘pilihlah saya’ enggak boleh,” tuturnya.
Terkait aturan sosialisasi ini, Bawaslu menggunakan aturan sosialisasi yang sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33/2018. Sementara untuk bagian sanksi itu merujuk pada Pasal 429 UU 7/2017.
Sebelumya, secara terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan bendera parpol hanya boleh dipasang di internal partai selama belum memasuki masa kampanye.
Selama belum memasuki masa kampanye, Hasyim mengatakan parpol peserta pemilu hanya boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol, termasuk pemasangan bendera.
"Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik," kata Hasyim ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2023) pagi.
"Jadi penekanannya dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya," lanjut Hasyim.
Selain itu, Hasyim menambahkan, pertemuan terbatas yang dilakukan internal dalam hal sosialisasi juga harus memberitahukan pihak lembaga penyelenggara secara tertulis.
Baca juga: Setahun Jelang Voting Day 2024, Bawaslu Sigi Gelar Apel Siaga Pengawasan
Ada dua konsekuensi, lanjutnya, jika kegiatan tersebut dilanggar.
Pertama, dikenai sanksi administrasi.
Kemudian juga ada konsekuensi pidana.
Adapun bunyi pasal 25 PKPU 33/2018 ini adalah sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode:
a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
(3) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode:
a. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada
umum;
b. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; atau
c. media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik di luar masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
(4) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, di luar masa penayangan Iklan Kampanye selama 21 (dua puluh satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
Dan untuk bunyi pasal 492 UU 7/2017 berbunyi seperti berikut:
Pasal 492
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/suasana-kampanye-01-gbk-dari-atas.jpg)