Terbukti Bersalah, Bharada E Disebut Layak Dapat Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Polri

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menilai Bharada E layak mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

|
Kompas.com
Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan kepada Bharada E, Rabu (15/2/2023). Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menilai Bharada E layak mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. 

TRIBUNPALU.COM - Diketahui Bharada Richard Eliezer atau Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Lalu bagaimana nasib Bharada E di kepolisian?

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menilai Bharada E layak mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

Hal ini terkait Richard Eliezer yang menjadi terdakwa dan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. 

Menurut Bambang, aturan yang ada membuat Richard Eliezer memenuhi kriteria terkena PTDH dari institusi Polri.

Pada Peraturan Kepolisian RI No 7 tahun 2022, Bambang menyebut syarat untuk dihukum PTDH adalah melakukan tindak pidana yang memiliki ancaman vonis 5 tahun.

"Syarat untuk dihukum PTDH itu adalah ancaman vonis 5 tahun, ancaman vonis ya. Artinya kan terkait kasus Eliezer yang diancam hukuman mati, itu jauh," ungkap Bambang dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Minggu (19/2/2023).

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) (Tribunnews.com)

Sementara bila merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003, Bambang menyebut syarat anggota polisi bisa terkena PTDH salah satunya adalah melakukan tindak pidana.

"Ini terkait dengan etika profesi kepolisian. Untuk orang yang sudah melakukan tindak pidana, sudah layak di-PTDH," ungkapnya.

Vonis Hakim dan Sidang Kode Etik Polri Persoalan Berbeda

Lebih lanjut, Bambang menekankan sidang kode etik profesi Polri dan persidangan umum di pengadilan merupakan dua hal yang berbeda.

Diketahui Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara, paling ringan di antara terdakwa lain setelah menjadi justice collaborator (JC).

Menurut Bambang, vonis Richard Eliezer sudah sepatutnya disyukuri, dibandingkan Ricky Rizal, sesama anggota Polri yang divonis 13 tahun penjara.

"Hukuman 1,5 tahun ini tidak menghapuskan fakta bahwa dia (Richard Eliezer) yang melakukan penembakan yang menyebabkan rekannya sendiri meninggal dunia," imbuh Bambang.

"Namun terkait dengan etik profesi, harus tegak lurus. Polisi ini penegak aturan, kalau aturan dilanggar sendiri oleh kepolisian, ini akan menjadi preseden buruk ke depan," pungkasnya.

Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berbincang dengan penasihat hukumnya saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022).
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berbincang dengan penasihat hukumnya saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). (WARTA KOTA/YULIANTO)
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved