Terbukti Bersalah, Bharada E Disebut Layak Dapat Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Polri

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menilai Bharada E layak mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

|
Kompas.com
Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan kepada Bharada E, Rabu (15/2/2023). Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menilai Bharada E layak mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. 

Sebelumnya, Richard Eliezer telah divonis hukuman penjara 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan Brihadir J.

Vonis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara.

Setelah ini, Richard Eliezer akan menjalani sidang etik Kepolisian.

Nasib karier kepolisian Richard Eliezer akan ditentukan dalam sidang etik yang akan dilangsungkan dalam beberapa waktu ke depan.

Ditawari Gabung LPSK Setelah Bebas, Begini Tanggapan Bharada E

Bharada E mendapatkan tawaran untuk bergabung dengan LPSK usai menjalani masa hukuman 1,5 tahun penjara.

LPSK mempunyai alasan tersendiri menawarkan Bharada E untuk bergabung.

Selain untuk memberikan perlindungan pasca bebas nanti, LPSK juga berharap Bharada E bisa ikut berkontribusi dalam kasus lain.

Terkait tawaran ini, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengaku akan mendiskusikan lebih lanjut tawaran tersebut dengan kliennya dan keluarga Bharada E.

"Saya sudah ngobrol sama keluarga, kami mengucapkan banyak terima kasih untuk perhatian dan atensi LPSK."

"Tentunya akan kita tampung, kita akan diskusi lebih lanjut," kata Ronny, dikutip dari tayangan KompasTV, Minggu (19/2/2023).

Ronny juga mengatakan, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jika Bharada E masih sebagai anggota.

Ia menuturkan, anggota Polri yang bertugasi di LPSK juga berdasarkan surat tugas dan kewenangan Kapolri.

"Dan kita kembalikan pada Polri karena Richard ini kan masih anggota Polri.

Ronny pun mengaku saat ini pihaknya akan terlebih dahulu fokus pada tahapa sidang kode etik yang akan dihadapi Bharada E.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved