Minggu, 12 April 2026

Pemilu 2024 Sulteng

5 Komisioner KPU Banggai Laut Jalani Sidang Kode Etik Terkait Seleksi PPK

Kelima anggota KPU Banggai Laut membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Mahyudin dalam sidang pemeriksaan.

Editor: mahyuddin
handover/humas DKPP
Ketua dan Anggota KPU Banggai Laut menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Sulteng, Jl Sungai Moutong, Kelurahan Ujuna, Kota Palu. 

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI LAUT - Komisioner KPU Banggai Laut menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Sulteng, Jl Sungai Moutong, Kelurahan Ujuna, Kota Palu.

Sedikitnya lima komisioner KPU Banggai Laut menjadi terperiksa dalam sidang yang dipimpin Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dikutip dari laman DKKP, Sabtu (25/2/2023), perkara itu diadukan Mahyudin Pikoli.

Mahyudin mengadukan Syarif Uda’a, Yusuf Tomi, Syarif Ambu, Amirudin Lakuba, serta Rahman Ratang (Anggota KPU Banggai Laut).

Kelima diperiksa karena membuat tahapan baru terkait penetapan Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terpilih dengan mengeluarkan dua pengumuman berbeda.

Baca juga: Bawaslu Sulteng Paparkan Hak-hak Kelompok Disabilitas di Pemilu 2024

Yakni pengumuman Nomor 500/PP.04.1-Pu/7211/2022 tertanggal 14 Desember 2022 dan pengumuman Nomor 507/PP.04.1-Pu/7211/2022 tertanggal 16 Desember 2022.

“Saya menduga telah terjadi pelanggaran penyimpangan prosedur. Para Teradu telah mengeluarkan dua pengumuman berbeda seolah-olah ada tahapan atau metode baru dalam penetapan PPK,” ungkap Mahyudin.

Diketahui, pengumuman Nomor 500/PP.04.1-Pu/7211/2022 terkait penetapan nama calon anggota PPK yang ada di tujuh kecamatan.

Sementara itu, pengumuman Nomor 507/PP.04.1-Pu/7211/2022 hasil akhir penetapan PPK terpilih.

“Dalam kedua pengumuman tersebut terdapat perbedaan nama-nama PPK. Ini sangat janggal dan aneh,” ucap Mahyudin.

Pengadu menyimpulkan adanya tahapan lain yang tidak disampaikan KPU Banggai Laut kepada calon anggota PPK Kabupaten Banggai sebelumnya.

Kelima anggota KPU Banggai Laut membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Mahyudin dalam sidang pemeriksaan.

Menurut mereka dua pengumuman tersebut tidak menyalahi peraturan perundang-undangan dan melanggar kode etik.

Komisioner KPU Banggai Laut Amirudin Lakuba menyebutkan, pengumuman Nomor 500 adalah hasil dari seleksi wawancara berdasarkan nilai. Pengumuman Nomor 507 berdasarkan masukan dan tanggapan lima komisioner.

Menurutnya kedua pengumuman diputuskan melalui pleno dan hasilnya tidak perubahan nama melaikan hanya urutan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved