Pemilu 2024 Sulteng
5 Komisioner KPU Banggai Laut Jalani Sidang Kode Etik Terkait Seleksi PPK
Kelima anggota KPU Banggai Laut membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Mahyudin dalam sidang pemeriksaan.
“Ini hasil kesepakatan bersama berdasarkan rapat pleno,” tutur Amirudin.
Perubahan urutan, sambung Amirudin, terjadi tidak hanya terjadi di Kecamatan Labobo (tempat Pengadu mendaftar), melainkan di seluruh kecamatan di Kabupaten Banggai Laut.
“Perubahan urutan baik di pengumuman Nomor 500 maupun Nomor 507 itu terjadi semua kecamatan. Total tujuh kecamatan di Banggai Laut,” tuturnya.
Baca juga: TKA China PT IMIP Morowali Mengadu ke Komnas HAM, Paspor Ditahan Hingga Dipaksa Kerja Tanpa Libur
Dalam sidang pemeriksaan ini, hadir secara daring Kepala Bagian Hukum dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Tengah Rizal Jasman sebagai pihak terkait memberikan keterangan.
Rizal menegaskan sesuai dengan jadwal tahapan dan Surat Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, seharusnya pengumuman itu hanya dilakukan satu kali.
“Iya betul, hanya sekali. Pengumuman hasil seleksi saja, tidak ada pengumuman hasil wawancara,” tegas Rizal.
Sebagai informasi, Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo. Anggota Majelis terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu As Rifai (unsur Masyarakat), Nisbah (unsur KPU), dan Ivan Yudarta (unsur Bawaslu).(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Sidang-DKPP-2023.jpg)